Polisi Diminta Tindak Pelaku Penyanderaan Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat

Administrator Administrator
Polisi Diminta Tindak Pelaku Penyanderaan Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat
Aparat kepolisian diminta mengusut tuntas tindak kriminal yang dilakukan sekelompok orang terhadap Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat. Kedua petinggi organisasi wartawan itu disandera dengan cara menggembok dan merantai pintu ruangan yang merupakan satu-satunya akses keluar masuk di Kantor PWI Pusat Lantai IV Gedung Dewan Pers Nomor 34 Kebon Sirih Jakarta Pusat.

PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan yang mengarah penyanderan oleh sekelompok orang terhadap Ketua Umum, Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum, M Nasir di kantor PWI Pusat, Selasa (01/10/24) siang tadi.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

" Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas,” ujarnya seperti dikutip dari lamankoin24.co.id.

Menurut informasi, aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, dan membuat suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang. Sejumlah staf PWI yang saat itu berada di lokasi kejadian merasa khawatir melihat situasi tersebut.

Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rahmat yang juga berada di lokasi menyatakan kekesalannya.

" Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara PWI di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja. Ini sudah di luar batas kewajaran," bebernya.

Sementara kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi menyebutkan tindakan itu melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.

" Ini adalah tindakan pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang dengan cara apa pun, terlebih dengan menyegel kantor, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku,” kata Kurniadi.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun berada di kantor untuk menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi resmi dan pribadi yang dilakukan PWI Pusat terkait penggunaan kantor mereka di Gedung Dewan Pers.

Tindakan pengurungan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi jurnalis. PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat segera menangani kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(*)




Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html