Onde Mandeh!!! Oknum PNS di Rohil Terlibat Pencurian Rokok

Administrator Administrator
Onde Mandeh!!! Oknum PNS di Rohil Terlibat Pencurian Rokok

Seorang oknum PNS berinisial HR (43) dan temannya IR (27 ), yang profesi sebagai tukang bangunan ditangkap polisi. Keduanya warga Jalan Parit Umar, Kepenghuluan SungaiKubu Hulu, Kecamatan Kubu ini diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil di rumahnya, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

KEDUANYA diciduk atas dasar laporan korban M Fahry (32), dalam kasus pencurian rokok dan steling di ponsel milik korban di Jalan Hangtuah, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam.


Hal ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Juliandi menerangkan, kronologi saat kejadiannya korban sedang berada di dalam rumah, kemudian korban pergi ke toko ponsel di depan rumahnya dan melihat steling tempat rokok sudah hilang.

Kemudian korban bertanya kepada istrinya Siska, dan setelah diketahui hilang karena baru ada di dalam ponsel tersebut, kemudian pelapor mencarinya dan bertanya kepada anak sekolah SMA yang tidak jauh dari rumah korban.

Diketahui dari saksi Candra Agung dan beberapa temannya melihat diduga pelaku HR membawa steling berdua temannya menggunakan sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.

Selanjutnya, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sedang di Sungai Kubu Dalam.

Kemudian Ps Kanit melaporkannya kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH Dan Atas perintah Kapolsek Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang bernama HR dan IR dari rumahnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, keduanya mengakui dengan berterus terang telah melakukan pencurian rokok dalam steling milik pelapor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian sektor Kubu guna pengusutan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti, pecahan kaca steling, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun RR warna biru hitam, dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6448 PQ. Selain itu, tersangka juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya keduanya positif mengandung Methampetamin, setelah itu terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana," pungkas AKP Juliandi SH.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html