Lagi dan lagi, Jajaran Polda Riau Tangkap Pelaku Ilog, 5,2 Ton Kayu Olah Diamankan

Administrator Administrator
Lagi dan lagi, Jajaran Polda Riau Tangkap Pelaku Ilog, 5,2 Ton Kayu Olah Diamankan

Jajaran kepolisian Polda Riau, dalam hal ini anggota Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk seorang pria berinisial SA (43). Warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang ini ditangkap, Selasa (21/06/2023) pukul 19.00 WIB karena membawa kayu tanpa dokumen.

PRIAyang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diamankan berawal saat Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pengangkutan kayu diduga hasil hutan tanpa izin tersebut.

Berangkat dari info warga itu, petugas berhasil menemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan sebanyak 5,2 ton kayu olahan berbagai jenis dan ukuran tanpa ada dokumen apapun.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Kamis ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Juliandi menerangkan, kronologi setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir beserta anggota untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim melihat ada satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang sedang melintas dari arah Bagansiapiapi menuju arah Ujung Tanjung, diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen.

Selanjutnya di lakukan penyetopan dan interogasi, pelaku menjawab bahwa kayu yang dibawa tidak dilengkapi dengan surat apapun, serta terlapor juga menambahkan kayu tersebut di bawa akan diantar ke rumah masyarakat. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan juga pelaku ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.tutup AKP Juliandi SH.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html