KPK Bantah Lakukan OTT Pejabat di Riau

Administrator Administrator
KPK Bantah Lakukan OTT Pejabat di Riau
Ilustrasi
Kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di Provinsi Riau beredar sejak pagi tadi. Namun informasi yang berseliweran di aplikasi percakapan WhatsApp itu sudah dibantah KPK, Sabtu (06/09/25).

JURU Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan tidak ada informasi penangkapan pejabat di Riau.

" Sampai dengan saat ini tidak ada informasi tersebut," terang Budi Prasetyo, Sabtu (06/09/25) siang.

Dikutip dari sabangmeraukenews.com, sejak Sabtu (6/9/2025) pagi tadi beredar kabar adanya operasi tangkap tangan seorang pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kabar ini menjadi perbincangan umum, memicu spekulasi sosok pejabat yang kabarnya ditangkap.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau juga mengaku mendengar kabar adanya penangkapan terhadap koleganya. Namun, mereka tidak bisa memastikan kebenaran kabar burung tersebut.

Berdasarkan catatan, KPK terakhir kali melakukan OTT pejabat Riau terhadap Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin, 2 Desember 2024 silam. Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak diamankan, namun hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Risnandar, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dituntut terlibat dalam korupsi pengelolaan APBD Kota Pekanbaru. Saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dengan agenda akhir penyampaian pledoi.

Kasus lain yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Riau yakni, perkara korupsi pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang SKA Pekanbaru.

Dalam perkara yang merugikan negara mencapai Rp 60 miliar ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan pencegahan ke luar negeri. Namun, sampai saat ini belum diketahui perkembangan penanganannya.

Penyidik KPK pada Mei 2025 lalu, telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan pada sejumlah kantor pemerintahan di Riau.Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan yakni inisial YN, GR, TC, ES dan NR.

YN merupakan satu-satunya penyelenggara negara yang dijadikan tersangka setakad ini. Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta. Proyek ini dibangun pada tahun 2018 silam yang didanai dari APBD Provinsi Riau senilai Rp 159 miliar.Sementara TC adalah Direktur Utama PT SHJ, ES sebagai Direktur PT SC, NR selaku kepala PT YK, dan GR.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html