Kesal Dituduh Main Serong dengan Wanita Lain, Suami di Bengkalis Bunuh Istri

Administrator Administrator
Kesal Dituduh Main Serong dengan Wanita Lain, Suami di Bengkalis Bunuh Istri
RM (35), ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun Sumber Asri Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau ditemukan tewas dengan menggantung di kamarnya Sabtu (22/7/23) sekitar 11.45 WIB ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial M (38).

KORBAN RM meninggal dengan cara bunuh diri. Hal ini direkayasa oleh sang suami. Kejahatan M, ayah dua orang anak ini terungkap karena munculnya kecurigaan pihak kepolisian yang menemukan kejanggalan terhadap jenazah korban.

Antara lain, tidak ditemukan ciri-ciri fisik memperlihatkan bunuh diri, simpul tali yang aneh, surat wasiat ditulis tangan korban hampir tidak ada kemiripan dan pihak keluarga enggan mengautopsi tubuh korban.

Tidak hanya itu, M bekerja sebagai operator di Kantor Desa Sungai Nibung ini juga merekayasa percakapan HP antara si korban dengan dirinya.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan persnya menyebutkan, bahwa aksi M diduga pelaku utama pembunuhan atas istrinya sendiri itu karena motif sakit hati karena sangat kesal dituduh bermain perempuan lain.

Sudah tidak tahan dengan sikap istrinya itu, tersangka M merencanakan menghabisi nyawa RM, Jumat (21/7/23) petang. Seolah mati bunuh diri dan membuat alibi untuk mengelabui petugas kepolisian.

"Diduga pembunuhan berencana, M merupakan suami korban sendiri dengan modus operandi seolah gantung diri. Setelah diautopsi ternyata bukan meninggal karena cekikan, tetapi karena kekurangan oksigen," ungkap AKBP Bimo.

Ditambahkan Kapolres, tersangka juga menyiapkan alibi di hubungi istri dan surat wasiat yang juga seolah-olah ditulis oleh korban, dan meminta maaf.

"Motifnya sakit hati karena dituduh berselingkuh dan membawa perempuan ke rumah. Tersangka M menghilangkan nyawa istrinya dibekap dengan bantal," imbuh Kapolres seraya mengatakan kasus ini terungkap juga bekerja sama dengan Polres Pariaman.

Selain tersangka M yang berhasil diringkus Senin (24/7/23) di Pariaman, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana untuk menghilangkan nyawa istrinya RM.

Tersangka M akan dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun dan atau 15 tahun penjara.

"Saya sakit hati pak dituduh selingkuh, kemudian meminta HP yang mahal," kata tersangka RM sambil tertunduk.***
Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html