Kembali Kecelakaan Kerja di Areal PT PHR Tewaskan Pekerja

Administrator Administrator
Kembali Kecelakaan Kerja di Areal PT PHR Tewaskan Pekerja
Ilustrasi

Kembali kecelakaan kerja yang sampai menewaskan pekerja terjadi di areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

DUKA mendalam ini dirasakan DS (22)
Floorman, PT. Asrindo Citraseni Satria (ACS).

Informasi yang diterima DS meninggal dunia setelah Full Opening Safety Valve (FOSV) terjatuh dan mengenai tubuhnya yang berada di Working Platform (WPF).

Peristiwa ini terjadi Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 08.30 WIb di Rig ACS-06, lokasi Minas 5D-28.

Dikutip dari Bertuahpos.com, peristiwa ini berawal ketika telah selesai pekerjaan run in hole Electrical Submersible Pump (ESP) dan absorber wheel diturunkan kru memposisikan kembali air hoist ke center well.

Pada saat proses memposisikan air hoist ke center well, kru menggunakan Full Opening Safety Valve (FOSV) sebagai pemberat.

Ketika Driller mengangkat air hoist, air hoist tersangkut di area monkey board dan kemudian FOSV terlepas sehingga mengenai DS yang berada di Working Platform (WPF).

Para karyawan yang ada di likosi kemudian membawa korban DS, ke klinik PHR Minas, namun sayang nyawanya tidak tertolong.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun1970tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. Ditegaskan kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Ini juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Arififfianto, Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan dalam rilis yang disampaikan Humas PT PHR Rinta, mengatakan PHR akan menyelidiki hal ini.

“Bersama Polda Riau, proses investigasi secara menyeluruh saat ini sedang berjalan,” kata Rinta.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html