FAP Tekal Gelar Aksi Demo di Mapolres Dumai

Administrator Administrator
FAP Tekal Gelar Aksi Demo di Mapolres Dumai
FAP Tekal menggelar aksi di Mapolres Dumai terkait perjuangan terhadap hak-hak buruh, Kamis (18/09/25).
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Dumai guna mendesak penetapan status tersangka terhadap pimpinan KSO PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT. Bina Rekayasa Anugrah serta oknum Wasnaker Provinsi Riau. Selain itu juga meminta pihak kepolisian untuk memanggil dan menghadirkan pimpinan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan di areal kerja perusahaan BUMN tersebut, Kamis (18/09/25).

KETUA Umum FAP Tekal Dumai, Ismunandar dalam orasinya menyampaikan perjuangan terhadap nasib buruh yang didzalimi pihak perusahaan tidak akan berhenti mereka lakukan. Termasuk melawan perlakuan buruk yang dilakukan oleh KSO PT Russindo Rekayasa Pratama dan PT Bina Rekayasa Anugrah serta oknum Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau.

" Kami minta pihak kepolisian agar segera menetapkan status tersangka terhadap pimpinan KSO PT Russindo Rekayasa Pratama dan PT Bina Rekayasa Anugrah serta oknum Wasnaker Provinsi Riau," tegas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Kamis (18/09/25) tadi siang.

Pada kesempatan itu Ismunandar juga menyentil sikap pihak kepolisian yang selama ini tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

" Ketika ada pekerja yang mencuri besi dalam jumlah kecil, respon polisi sangat cepat menangkap dan memprosesnya. Tapi ketika perusahaan yang mencuri hak-hak pekerja, responnya sangat lamban sekali. Ada apa dibalik semua ini," teriak Ismunandar.

Disampaikan Ismunandar, kasus tersebut sudah dilaporkan melalui LP nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 14 Oktober 2024. Selanjutnya telah terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : 2. 3. SP.Sidik/56/TV/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025 tentang dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya kekurangan upah lembur buruh atau pekerja yang yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 16.00 wib, di JI. Raya Bukit Datuk Kel. Bukit Datuk Kec, Dumai Selatan Kota Dumai.

" Upah itu sudah ditetapkan oleh Wasnaker Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Jo Pasal 78 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana," papar Ismunandar.

Polemik masalah ketenagakerjaan ini sebelumnya juga memantik aksi demonstrasi di Main Gate Pelabuhan PHR Dumai. Api berkobar dan asap hitam membubung tinggi akibat pembakaran ban bekas yang dilakukan massa FAP Tekal. Sejumlah personial kepolisian dari Mapolres Dumai dan security PHR dari PT Arrow Global tampak berjaga-jaga di lokasi, Rabu (10/09/25) sejak pagi hingga tengah hari.

Kedatangan massa FAP Tekal buntut dari sikap pimpinan PT Pertamina Rokan Hulu (PHR) yang dinilai melecehkan upaya mediasi yang difasilitasi Polres Dumai terkait kasus pidana ketenagakerjaan.

Ketua FAP Tekal Dumai, Ismunandar dalam orasinya menyampaikan kekecewaan atas pelecehan yang dilakukan pimpinan PT PHR terhadap institusi kepolisian. Selain itu, juga tidak ada itikad baik dari pimpinan PT PHR untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

" Kami datang kesini untuk mengingatkan pimpinan PT PHR Pusat agar tidak memandang remeh persoalan yang terjadi. Sebagai pihak pemberi kerja kepada PT Russindo dan Bina Rekayasa, mereka harus ikut menyelesaikan masalah yang dialami oleh pekerja," tegas Ismunandar saat menyampaikan orasinya.

Lebih lanjut ditegaskannya, pimpinan PT PHR jangan memperkeruh suasana yang berpotensi memancing kondisi yang tidak kondusif.

" Kami ingin tahu, apa maunya pimpinan PT PHR. Mereka telah melecehkan institusi Polri dengan mengabaikan surat undangan mediasi yang dikirimkan. Kalau mau cari ribut, ayo kita ributkan dan kami siap," ujar Ismunandar.

Dijelaskan Ismunandar, dua kali upaya mediasi yang sempat difasilitasi pihak kepolisian tidak dianggap sama sekali oleh pimpinan PT PHR.

" Pada tanggal 25 Agustus lalu, pihak kepolisian secara resmi mengundang pimpinan PT PHR untuk hadir mediasi pada tanggal 28 Agustus 2025. Namun saat itu pihak PHR minta undur waktunya. Tanggal 8 September polisi kembali mengupayakan mediasi. Tapi lagi-lagi mereka tidak hadir," papar Ismunandar.

FAP Tekal dalam aksi demonstrasi mendesak pimpinan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai untuk mempekerjakan kembali 17 Eks pekerja KSO PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP) dan PT Bina Rekayasa Anugrah (BRA) yang telah menjadi korban penipuan dan korban rakayasa sehingga kehilangan pekerjaan.

Selanjutnya meminta pertimbangan pimpinan PT PHR Dumai bahwa 17 Eks pekerja tersebut telah belasan tahun bekerja di area pelabuhan merine sebagai tenaga kerja kepil dan selalu bekerja dengan baik dan benar. Namun setelah KSO PT RRP-PT BRA mendapat pekerjaan, maka banyak terjadi tipu muslihat yang terjadi di lingkungan kerja.

Kemudian 17 Eks pekerja wajib dipekerjakan kembali di perusahaan alih daya manapun yang mendapatkan pekerjaan di Pelabuhan Merine sebagai tenaga kerja kepil (seperti semula sebelum PT. RRP-PT. BRA melakuan penipuan terhadap 17 Eks pekerja).

FAP Tekal juga meminta Kapolres Kota Dumai untuk memanggil kembali pimpinan PT PHR agar dapat menyelesaikan permasalahaan ketenagakerjaan di KSO PT RRP dan PT BRA.

Pada sisi lain, melalui SP2HP/ 1661V/Ras 124/2025/Reskrim dijelaskan atas hasil gelar perkara yang dilakukan maka prosesnya ditingkatkan ke proses Penyidikan.

Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai sedang melakukan penyidikan terjadinya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan terkait dengan tidak dibayarkannya kekurangan upah lembur buruh/pekerja Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP)-PT Bina Rekayasa Anugrah (BRA).(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html