Curhatan Setoran Anggota Brimob Polda Riau Rp650 Juta: Danyon B Pelopor Manggala Rohil Ditahan Propam

Administrator Administrator
Curhatan Setoran Anggota Brimob Polda Riau Rp650 Juta: Danyon B Pelopor Manggala Rohil Ditahan Propam

Kasus curhat anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan masih menjadi sorotan. Ia mengaku dimutasi hingga menyebut dimintai setoran sejumlah uang oleh Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala di Rokan Hilir.

TERBARU, tim penyidik Propam Polda Riaumenahan atasan Bripka Andry bernama Kompol Petrussetelah Danyon tersebut dicopot dari jabatannya.

Tak sendiri, Kompol Petrus ditahan bersama tujuh orang lainnya. Mereka telah menjalani proses kode etik terkait pelanggaran yang dilakukannya secara bersama-sama.

Penahanan Kompol Petrus Cs itu dilakukan Polda Riau usai kedatangan WakapolriKomjen Gatot Eddy Pramonoke Riau. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Komjen Gatot mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan akan segera disidang.

"Itu sudah ditangani di Propam. Sekarang diproses, nanti akan dilakukan sidang," kata Gatot saat peresmian masjid di Riau, Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, saat ini Polda Riau masih melakukan pencarian kepada Bripka Andry yang berani membongkar aksi minta setoran sejumlah Rp650 juta yang dilakukan komandannya.

"Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap Bripka Andry dan kita sudah melakukan proses pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya.

Kombes Nandang mengatakan Bripka Andry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang bersangkutan (Bripka Andry-red) masuk DPO," tegas dia.

Diketahui sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan pengakuan Anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry terkait setoran uang senilai Rp 650 juta kepada atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus.

Pada unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang.

Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Atas hal tersebut, Kompol Petrus kekinian telah dicopot dari jabatannya. Ia dicopot dalam rangka pemeriksaan.

"Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, Senin (12/6/2023).

Johanes mengklaim masih mendalami kebenaran daripada pengakuan Bripka Andry terkait setoran tersebut. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa menyangkut kasus tersebut.

"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada disidang," kata dia.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html