41 Kendaraan Ditilang dalam Razia Malam di Rohil

Administrator Administrator
41 Kendaraan Ditilang dalam Razia Malam di Rohil
Pemeriksaan kendaraan dalam razia tim gabungan

Sebanyak 41 kendaraan berhasil ditilang, karena Over Dimensi Over Load(ODOL) dalam razia malam yang digelar di Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (23/2/2022).

KEPALA Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan razia ini melibatkan tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 41 unit, rata-rata kendaraan yang ditilangOver Dimensi Over Load(ODOL). Razia kami lakukan mulai pukul 16.00-20.00 WIB, lokasinya di Tugu Tani," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," sambungnya.

Selain truk ODOL, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti bus. Hasilnya pihaknya juga mendapatkan kendaraan angkutan yang sudah habis izin operasional atau izin trayeknya.

"Karena itu kami meminta pihak pengelola untuk segera mengurus izin operasional atau izin trayeknya sebelum kembali mengangkut penumpang. Karena hal tersebut juga menyangkut keselamatan penumpang," ujarnya lagi.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html