Tangkap Bos Mafia BBM di Dumai, Polisi Jangan Lagi Mau Dikelabui

Administrator Administrator
Tangkap Bos Mafia BBM di Dumai, Polisi Jangan Lagi Mau Dikelabui
Faisal Sikumbang, Pemimpin Redaksi KupasBerita.Com
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Dumai melalui praktek "kencing minyak" yang dilakukan pengusaha hitam masih jadi masalah serius dan mesti segera diatasi. Salah satunya dengan menjadikan para pemodal atau mafia BBM sebagai sasaran tindakan.

TINDAKAN Tegas sangat dibutuhkan untuk memberantas kejahatan penampungan BBM ilegal di Kota Dumai. Pihak kepolisian mesti mengungkap keberadaan bos atau pemodalnya untuk diproses secara hukum. Melalui keseriusan dan tindakan tegas, jaringan usaha ilegal BBM yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun tersebut baru bisa dihentikan secara tuntas.

Pihak kepolisian agar tidak pandang bulu dan menindak tegas secara hukum, siapapun bos dan jaringan yang menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Termasuk bila ada oknum aparat yang terbukti terlibat praktik BBM subsidi ilegal tersebut.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan. Terlebih dalam kondisi saat ini, pasca penyesuaian harga BBM bersubsidi dari pemerintah. Aparat penegak hukum beserta instansi terkait mesti segera menuntaskannya.

Selain penindakan hukum, upaya mitigasi juga perlu dioptimalkan, sehingga masalahnya tidak berlarut-larut. Misalnya, dengan memasifkan pengawalan distribusi pasokan BBM dari hulu hingga ke hilir. Tujuannya, agar BBM benar-benar dimanfaatkan masyarakat secara tepat.

Beberapa bulan lalu, sejumlah lokasi di Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang diduga sebagai gudang penampungan BBM ilegal pernah didatangi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Dan Unit Intel 0320/Dumai Letda Inf K.M.Meha beserta 2 personil piket Sat Reskrim Polres Dumai dan 2 personil Unit Intel 0320/Dumai.

Lokasi gudang penampungan BBM ilegal yang dijadikan target operasi yakni milik Scp yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. Kemudian gudang penampungan BBM milik Gtg yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Selanjutnya gudang milik HS yang lokasinya berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Kemudian gudang penampungan BBM milik Spt yang berada di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Hanya saja, pemeriksaan yang dilakukan saat itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda kegiatan yang mencurigakan. Pintu seluruh lokasi penampungan BBM ilegal itu dalam kondisi terkunci dan digembok.

Aksi "kucing-kucingan" itu juga terjadi saat kedatangan aparat beberapa hari lalu. Aktifitas penampungan BBM ilegal yang semula berjalan, langsung mereka hentikan. Aparat yang turun ke lokasi akhirnya lagi-lagi harus "gigit jari". Mereka tidak menemukan apa-apa karena pintu gudang dalam keadaan tertutup dan terkunci.

Namun saat aparat lengah, mereka kembali beraktifitas seperti biasa. Truck tangki pembawa BBM keluar masuk gudang penampungan untuk "kencing", atau membongkar sebagian muatannya. Para penampung BBM ilegal sepertinya mengetahui jadwal kedatangan aparat. Saat petugas datang, mereka langsung menutup dan menggembok pintu gudang.

Bocornya setiap patroli yang dilakukan polisi menjadi tanda tanya tersendiri. Pelaku penampungan BBM ilegal sepertinya lebih hebat dibanding institusi kepolisian. Kuat dugaan mereka sudah terlebih dahulu mendapat informasi. Bisnis gelap yang dilakoni sipil tak lekang dari adanya oknum aparat yang membekingi.

Disaat oknum aparat terlibat dalam penampungan Bahan Bakar Minyak (BMM) ilegal, dipastikan bakal sulit memberantasnya. Bisnis hitam BBM yang kini marak di Kota Dumai itu juga ibarat lingkaran setan dan tak terlepas dari campur tangan para mafia yang berafeliasi kepada oknum-oknum aparat tak bermoral.

Namun, tentunya kita tidak boleh menyerah. Apalagi, aparat yang jujur dan amanah, kita yakin pasti masih banyak jumlahnya. Modus dan pola kejahatan mungkin lebih dulu selangkah. Namun aparat yang berintegritas pasti mampu mengungkapnya dan tak akan pernah kalah.

Mereka-mereka yang menjadi bos atau pemodal penampungan BBM ilegal di Dumai mesti diberikan efek jera. Apalagi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 juncto 56 sudah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah); dan apabila tindak pidana itu dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap maka tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha itu dan pengurusnya, begitu juga dengan pidana denda yang diberikan dengan ketentuan paling tinggi yang kemudian ditambah sepertiganya.*

Catatan
Faisal Sikumbang

Pemimpin Redaksi KupasBerita.Com

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html