Malaysia telah memulai pembicaraan dengan Indonesia dan akan menyampaikan usulan solusi terkait persoalan sistem perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI). Diskusi tentang pengelolaan tenaga kerja Indonesia mencermati beberapa isu sebelumnya.
DUTA BESAR RI untuk Malaysia, Hermono mengakui sudah adanya pembicaraan dan Malaysia akan menyampaikan usulan solusi secepatnya.
“ Sudah ada pembicaraan dengan Indonesia, hasilnya Malaysia akan menyampaikan usulan solusi besok," kata Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur, Senin (18/7) malam.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mencatat adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas. Mekanisme itu, yang dikenal denganMaid Online System, tidak berada di dalam kesepakatan MoU penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.
Sementara Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin dikutip dari viva.co.id usai melakukan Rapat Panitia Gabungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Manusia mengatakan masih akan melakukan pembicaraan terkait persoalan nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja dengan Indonesia.
Meski demikian belum ada pernyataan final untuk penyelesaian persoalan metode rekrutmen PMI bidang domestik dengan system maid online (SMO) yang menjadi keberatan Pemerintah Indonesia.
Hamzah mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diluruskan dan menunggu hasil diskusi dengan Indonesia selesai. Pada kesempatan sama ia mengatakan pemerintah akan selalu memastikan pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia sesuai dengan aturan hukum dan mereka akan dilindungi dan diperlakukan secara adil.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah dikutip dari tempo.co telah memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia atauPekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia per 13 Juli 2022 akibat adanya indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja. Pemerintah masih menunggu penjelasan dari negara tetangga ini soal indikasi pelanggaran MoU tersebut.
"(Pemerintah pusat) menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga dapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistemmaid onlineuntuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dalam jumpa pers, Kamis (11/07/22) lalu.
Judha mengatakan, sistemmaid onlinemembuat posisipekerja migran menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutannya melanggar Undang-undang No 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran.
“ Migran kita yang berangkat ke Malaysia akhirnya tidak melalui tahap-tahap persiapan yang benar," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022. Dalam kesepakatan itu, perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5,1 juta, dengan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM 7.000 atau sekitar Rp 23 juta. Poin lainnya yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu.**