Patroli Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar

Administrator Administrator
Patroli Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Kapal SB Sea Star yang mengangkut 1,09 juta batang rokok ilegal yang diamankan aparat.
Upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar berhasil digagalkan Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) di perairan Pulau Galang, Batam. Aparat juga mengamankan kapal SB Sea Star yang mengangkut 1,09 juta batang rokok ilegal tersebut.

KEPALA Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan penangkapan itu dilakukan Kapal Patroli BC 15029 yang tengah melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang. Sementara anak buah kapal berhasil kabur. Rokok diduga berasal dari wilayah di luar kepabeanan.

" Rokok ilegal senilai Rp 3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar itu diamankan di perairan Pulau Galang, Batam, Senin 4 Oktober lalu," ungkap M Rizki Baidillah, Kamis (13/10/22).

Lebih lanjut dikatakannya, petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak kapal yang melompat. Namun petugas tidak berhasil menemukannya. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang. Dari hasil pemeriksaan terdapat 105 kardus berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.

Kegiatan Patkor Kastima dikutip dari ariranews.com sudah dimulai sejak tanggal 29 September 2022 dan merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. Sinergi ini untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html