Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai menuntut Pemerintah Pusat, KSOP Kelas I Dumai dan seluruh perusahaan sawit pemegang izin Pelabuhan Khusus/Tersus untuk segera mengalihkan seluruh jasa kepelabuhanan kepada PT Pelabuhan Dumai Berseri selaku BUP milik BUMD Kota Dumai. Kini saatnya, Dumai jadi tuan di negerinya melalui PT Pelabuhan Dumai Berseri.
KOORDINATOR Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai, Riski Kurniawan TS, ST, MIP secara tegas menyuarakan agar BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri diberi ruang dan tempat.
Riski Kurniawan menegaskan, penguatan PT Pelabuhan Dumai Berseri bukan soal mematikan swasta. Ini soal menegakkan hukum agar kekayaan laut dan pelabuhan Dumai kembali untuk kesejahteraan orang Dumai.
" Dumai tidak minta belas kasihan. Dumai menuntut hak. Selama ini kita memberi devisa dan energi untuk negara. Sekarang giliran negara dan perusahaan menghormati hukum dengan menguatkan BUP daerah," pungkas Riski Kurniawan, Selasa (11/08/26).
Riski menyebut desakan ini berpijak pada 4 payung hukum yang mengikat. Yakni UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 211 dimana Perusahaan Tersus wajib memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan usaha kepelabuhanan.
Selanjutnya PP No. 31 Tahun 2021 Pasal 343 dimana Pemegang izin Tersus wajib menggunakan jasa BUP untuk pemanduan, penundaan, tambat, dan jasa kapal lainnya.
Berikutnya UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dimana pemanfaatan pesisir harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat daerah.
Terakhir UU No. 23 Tahun 2014 tentang BUMD sebagai instrumen sah Pemda untuk menaikkan PAD dan pelayanan publik.
" Dumai sudah 20 tahun jadi lumbung CPO nasional. Ada 1.700 kapal per bulan yang hilir mudik angkut CPO dan turunannya. Tapi APBD kita masih bergantung pusat, jalan rusak, dan rakyat cuma jadi penonton. Cukup. Kini saatnya Dumai jadi tuan di negerinya lewat PT Pelabuhan Dumai Berseri," tegas Riski Kurniawan.
Potensi Rp102 Miliar Hilang Setiap Tahun
Dipaparkan Riski Kurniawan, dengan perhitungan konservatif Rp5 juta per kapal untuk jasa kepelabuhanan ke PT Pelabuhan Dumai Berseri, maka 1.700 kapal x Rp5 juta x 12 bulan = Rp102 Miliar/tahun.
" Rp102 Miliar itu bisa untuk 20 KM jalan, 10 Puskesmas, atau modal 5.000 UMKM. Hari ini uang itu mengalir ke BUP swasta. Rakyat Dumai dapat apa? Debu dan kemacetan," kata Riski Kurniawan.
PT Pelabuhan Dumai Berseri disebut ARUK sudah saatnya diberi ruang penuh. Bukan untuk dimatikan dengan alasan "BUMD belum siap", tapi justru dipaksa profesional karena diberi volume kerja yang pasti.
Terkait hal ini, ditegaskan Riski Kurniawan, ARUK menyampaikan 4 poin tuntutan:
1. Walikota Dumai diminta menerbitkan Peraturan Walikota dalam 30 hari yang mewajibkan seluruh pengguna Tersus memakai jasa PT Pelabuhan Dumai Berseri.
2. KSOP Kelas I Dumai diminta melakukan audit dan tidak memperpanjang izin Tersus tanpa MoU dengan BUP BUMD.
3. PT Pelabuhan Dumai Berseri diminta membenahi SDM, armada tunda, dan standar pelayanan. Buktikan BUMD bisa melayani 1.700 kapal per bulan dengan profesional.
4. DPRD Kota Dumai diminta menggelar RDP gabungan dengan memanggil semua perusahaan sawit, PT Pelabuhan Dumai Berseri, dan KSOP guna membuka data terkait jumlah kapal yang masu serta potensi kebocoran PAD selama ini.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang