Kinerja DLH Dumai Lemah, Walikota Diminta Lakukan Evaluasi

Administrator Administrator
Kinerja DLH Dumai Lemah, Walikota Diminta Lakukan Evaluasi
Kadis DLH Dumai, Dameria terpergok sedang berbincang dengan GM PT DPA, Cun Pin usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD Dumai.

Sejumlah kasus pengrusakan maupun pencemaran lingkungan berulang kali terjadi di Dumai. Termasuk tidak taatnya pihak perusahaan terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Anehnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkesan melakukan pembiaran. Belum tampak tindakan tegas yang pernah dilakukan, termasuk pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran.

KASUS Terbaru dan lumayan mendapat perhatian publik yakni terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan anak perusahaan Mahkota Group Tbk, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) yang membuang air cleaning tanki ke laut Dumai.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Dumai, pihak perusahaan secara terbuka mengakui membuang air bekas cucian tanki timbun CPO ke laut Dumai. Pembuangan air itu setelah melalui proses pemisahan Miko dan air dengan pola pemanasan.

Hanya saja aktifitas yang sudah berlangsung selama belasan tahun itu tanpa mengantongi perizinan yang sudah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, PT DPA hingga kini belum mengantongi IPAL dan lainnya.

" Perusahaan wajib mengantongi IPAL. Sedangkan pembuangan air limbah ke laut yang dilakukan PT DPA tanpa izin. Menurut aturan, ini tidak diperbolehkan," tegas Kabid Lingkungan DLH Dumai, Vera Chynthia dihadapan Komisi III DPRD Dumai.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Dumai H Hasrizal SH langsung geleng-geleng kepala. Pihaknya menegaskan itu perlu ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan. Jika terbukti terjadinya pencemaran lingkungan, maka perusahaan bisa di pidanakan.

" Kita minta DLH agar mengecek air bekas pencucian tanki PT DPA ke lab. Jika terbukti mengandung limbah berbahaya, kita akan bawa kasus ini ke ranah pidana," tegas H Hasrizal SH usai agenda turun lapangan (Turlap) ke PT DPA.

Sayangnya Kadis LHK Dumai, Dameria tidak tampak saat Turlap tersebut. Ketidakhadirannya itu menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III pukul 11.00 WIB, sudah disepakati untuk turun bersama-sama ke PT DPA pada pukul 14.00 WIB.

Namun pada waktu yang sudah disepakati, Dameria tidak tampak hadir di lapangan. Sebelumnya usai Rapat Dengar Pendapat, Dameria terpergok sedang berbincang serius dengan GM PT DPA, Cun Pin di pelataran parkir Gedung DPRD Dumai.

Tidak diketahui pasti apa yang menjadi pembicaraan mereka. Namun saat menyadari ada media, mereka langsung berhenti berkomunikasi. Mobil yang ditumpangi Dameria langsung bergerak meninggalkan lokasi.

Selain itu, saat Rapat Dengar Pendapat berlangsung di Ruang Cempaka Lantai I DPRD Dumai, Dameria selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup selalu berdalih bahwa kewenangan berada di provinsi dan pusat. Dengan kewenangan yang terbatas, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Selain persoalan di PT Dumai Paricipta Abadi, persoalan lainnya juga banyak yang "luput" dari perhatian DLH Dumai. Termasuk tumpahan minyak yang kerap terjadi di perairan Dumai. Terbaru yakni tumpahan minyak CPO yang kabarnya milik PT IBP di Kecamatan Sungai Sembilan. Termasuk aktifitas salah satu PKS mini yang beroperasi tanpa melengkapi perizinan sesuai aturan.

Aktivis Lingkungan, Fatahuddin SH menilai kinerja DLH Dumai dalam mengawal keselamatan lingkungan sangat lemah. Kinerja Dameria selaku Kepala Dinas DLH perlu ditinjau ulang dan dievaluasi kembali. Hal itu juga bisa berdampak negatif terhadap kepala daerah.

" Adipura kemarin itu hasil kerja keras walikota. Kalau berharap kinerja Kadis DLH, sulit Dumai mendapatkan penghargaan itu. Kita minta walikota agar mengevaluasi kembali kinerja DLH Dumai ini," ujar Fatahuddin.(***)



Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html