Aparat Terkesan Tutup Mata, Perluasan Kawasan PT STA Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Administrator Administrator
Aparat Terkesan Tutup Mata, Perluasan Kawasan PT STA Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal
Penimbunan areal PT Sumber Tani Agung di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai
PT Sumber Tani Agung (STA) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai benar-benar luar biasa. Perluasan kawasan perusahaan yang diduga menggunakan tanah timbun ilegal bisa berjalan dengan aman dan lancar. Pihak berwajib sepertinya juga tidak mampu memberikan tindakan. Padahal kegiatan itu terbuka secara kasat mata, dan sudah berulang kali dilakukan oleh PT STA.

AKTIVITAS Penimbunan untuk perluasan kawasan PT Sumber Tani Agung (STA) yang diduga menggunakan tanah timbun ilegal dan sudah sering kali muncul di pemberitaan media massa sepertinya tidak mampu menghentikan kegiatan tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) juga terkesan tutup mata.

Padahal menurut aturan yang ada, perusahaan maupun perorangan yang membeli meterial Galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

" Kalau Galian C itu ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah dan mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara," ujar Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan, Ibnu Khaldun, SH, MH sebagaimana pernah dirilis Kupas Media Grup pada awal tahun 2023 lalu.

Ibnu menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

" Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal," pungkasnya.

Dampak dari pengambilan tanah timbun tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, namun juga berpotensi terhadap kerugian keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.

Terkait PT Sumber Tani Agung (STA) ini, pada tahun 2023 lalu juga pernah melakukan hal yang sama. Kala itu kasus penggunaan tanah timbun ilegal untuk perluasan kawasan perusahaan menjadi atensi khusus dari Komisi III DPRD Kota Dumai.

Aktifitas penimbunan untuk perluasan kawasan perusahaan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP) dan PT Sumber Tani Agung (STA) dihentikan untuk sementara waktu.

Keputusan tersebut diambil saat Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi III DPRD Dumai bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dan perwakilan pihak perusahaan, Senin (06/03/23) mulai pukul 14.30 hingga pukul 16.00 WIB di Ruang Cempaka Lt I Gedung DPRD Kota Dumai.

Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal pada kesempatan itu menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian LHK terkait penggunaan Galian C Ilegal oleh pihak perusahaan.

" Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi Komisi III, ada indikasi penggunaan Galian C tanah timbun ilegal oleh pihak perusahaan. Kita akan koordinasi dengan Kemen LHK dan Mabes Polri. Kita minta aktifitas penimbunan dihentikan hingga seluruh perizinannya dilengkapi dan ditunjukkan kepada kami di Komisi III DPRD Dumai," tegas H Hasrizal yang pada Pileg 2024 lalu kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Dumai periode 2024-2029.

Berselang 2 tahun, kini PT STA disinyalir kembali mengulangi kasus yang sama. Kali ini PT Sumber Tani Agung (STA) melakukan penimbunan untuk lokasi perumahan perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan. Tanah timbun yang digunakan kabarnya dipasok dari lokasi yang tidak berizin.

Pihak kepolisian diminta melakukan penyegelan terhadap kawasan yang diduga menggunakan tanah timbun ilegal tersebut.

" Kami berharap pihak Polres Dumai mengambil langkah hukum dengan cara menyegel lokasi penimbunan di PT STA,” pinta Heri dikutip dari Obrolan.Id, Ahad (09/03/25).

Sementara Humas PT STA, Supri sebagaimana dikutip dari sumber yang sama mengaku penimbunan yang dilakukan sudah melalui proses tender. Artinya, segala bentuk perizinan dan lainnya menjadi tanggungjawab PT Trimacon selaku perusahaan pemenang tender.

" Kami PT STA memang sedang melakukan penimbunan untuk perumahan dan telah menunjuk vendornya PT Trimacon sebagai pemenang. Seharusnya segala bentuk perizinan sudah selesai dan menjadi tanggungjawab mereka ,” ujar Supri dikutip dari Obrolan.Id.

Terkait informasi sumber tanah timbun diduga berasal dari lokasi yang tidak berizin, Supri mengarahkan untuk menghubungi pihak PT Trimacon.

" Hubungi saja PT Timacon, kalau gak salah Pak Nicholas. Konfirmasi saja kesitu. Saya tidak tau lokasi tempat pengambilan tanah timbun tersebut,” ujarnya.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html