Vincent, Pemasok Sabu Melalui Bengkalis Miliki Aset Rp50 Miliar

Administrator Administrator
Vincent, Pemasok Sabu Melalui Bengkalis Miliki Aset Rp50 Miliar
5 Unit Harley Davidson dan beberapa unit mobil mewah disita dari tersangka Vincent pemasok sabu-sabu melalui Bengkalis, Riau

Bandar narkoba pemasok sabu-sabu melalui perairan Bengkalis Provinsi Riau ini tergolong kelas kakap. Selain mempunyai sejumlah mobil mewah mulai Jaguar hingga Mercedes Benz dan 5 unit Harley Davidson, total aset kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp50.000.000.000. Namun perjalanan panjangnya dalam memasok narkoba harus berakhir di penjara.

FAUZAN AFRIANSYAH Alias Vincent berhasil dicokok aparat kepolisian saat berada di salah satu hotel yang terletak di Bali.Vincent kepada pihak kepolisian mengaku bahwa 47 kilogram sabu-sabu yang masuk melalui Bengkalis itu berasal dari bandar di malaysia berinisial UJ.

Atas kejahatan yang dilakukannya serta data transaksi keuangannya, Vincent juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita 7 unit telpon seluler, mobil mewah, 5 unit Harley Davidson dan 46 unit objek tanah yang berada di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung.

"FA alias V berhasil ditangkap pada 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah hotel yang terletak di Bali. Selain itu juga disita harta kekayaannya dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (09/09/22)


Brigjen Krisno H Siregar dikutip dari detik.com mengatakan terungkapnya nama FA ini berawal dari penangkapan tiga tersangka MN, HA, dan MD di perairan Bengkalis, Riau dengan barang bukti sabu 47 kilogram dari Malaysia pada 12 April 2022.

“ Dalam proses penyidikan, diperoleh informasi orang-orang yang terkait dengan tindak pidana dimaksud, sehingga diterbitkan DPO atas nama AM alias AT (napi) dan ABD alias DL," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya.

ABD alias DL kemudian berhasil ditangkap pada 12 Juni 2022 di Kota Pekanbaru, Riau, dan saat ini perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung RI atau P21.

“ Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang DPO tersebut, diperoleh informasi yang mengarah terhadap dugaan keterlibatan orang lain bernama FA alias V, sehingga selanjutnya diterbitkan DPO dan saat ini sudah diamankan," katanya.**



Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html