Usia 83 Tahun, Mantan Gubri Annas Maamun Kembali Masuk Bui

Administrator Administrator
Usia 83 Tahun, Mantan Gubri Annas Maamun Kembali Masuk Bui
Mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun

Mantan Gubenur Riau, H Annas Maamun yang saat ini sudah berusia 83 tahun, kembali harus menjalani kehidupan dibalik jeruji besi. Pasca bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, kini Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk menjalani hukuman selama 1 tahun penjara.

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan menghukum Annas Maamun dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Annas Maamun terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurufnya a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Atas putusan ini, Annas Maamun yang mengikuti sidang lewat video conference karena sedang berada di Rutan Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.

“ Terdakwa menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim, JPU KPK, terdakwa dalam hal ini menerima (putusan)," ucap penasehat hukum Annas Maamun ketika itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga tidak menyatakan banding dan menerima putusan hakim tersebut. Alasannya karena putusan itu dinilai sudah memenuhi rasa kemanusiaan karena Annas Maamun sudah berusia 83 tahun. Hukuman terhadap Annas Maamun pun inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Eks Bupati Rokan Hilir itu pun berstatus terpidana.

" Telah berkekuatan hukum tetap, dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim jaksa eksekutor telah menjalankan tugasnya mengeksekusi Annas Maamun pada Selasa (23/08/22) lalu," ujar Okt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/08/22).

Sebelumnya, JPU KPK yang dipimpin Yoga Pratomo menuntut Annas dengan pidana penjara selama 2 tahun. Annas Maamun juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau. Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. Selain itu juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

“ Tindakan itu bertentangan dengan kewajiban Johar Firdaus, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tegas JPU.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html