Tiga Karyawan Tempat Hiburan Malam J-Mex Dibekuk Satreskrim Polres Dumai

Administrator Administrator
Tiga Karyawan Tempat Hiburan Malam J-Mex Dibekuk Satreskrim Polres Dumai

Tiga karyawan tempat hiburan malam di Kota Dumai J-Mex Karaoke & Pub berinisial AL (22), DN (22) dan RB (28) ditangkap anggota Satreskrim Polres Dumai. Mereka (tersangka) dibekuk dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan barang-barang usai kepada konsumen.

KAPOLRES Dumai AKBP Dhovan ketika dikonfirmaai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kanit Pidum Ipda Muaz Primadyantara mengatakan, tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang berhasil diamankan yakni para Karyawan J-Mex Karaoke & Pub.

Atas kejadian tersebut, J-Mex Karaoke & Pub mengalami Rp34,5 juta. Ketiga tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Perbuatan 3 pelaku ini masuk dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan di tempat hiburan malam J-Mex Karaoke & Pub yang terletak Jalan Cempedak, Gang Mangga RT 011, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (05/08) lalu.

Ketiganya dilaporkan usai Manager bersama Bidang Purchasing J-Mex Karaoke & Pub melakukan audit pada hari Minggu (2/7/2023).

Menemukan adanya barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan sehingga J-Mex Karaoke & Pub mengalami kerugian mencapai Rp 34.510.000.

“Adapun barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan berupa berbagai jenis rokok dan minuman," ungkap AKP Bayu, Selasa (08/08).

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangma berupa 1 lembar Laporan Audit Penggelapan Barang, 3 rangkap Slip Gaji dan 3 rangkap surat lamaran pekerjaan.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, ketiga tersangka mengakui uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan kepada kasir dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim juga menambahkan, ketiganya telah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 lalu, dan hasilnya telah dibagi sama rata oleh ketiganya.

Atas perbuatannya itu ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html