Tersangkut Kasus Tipikor, Kabid Linmas Bersama Dua Anggota Satpol PP Rohil Ditahan Polisi

Administrator Administrator
Tersangkut Kasus Tipikor, Kabid Linmas Bersama Dua Anggota Satpol PP Rohil Ditahan Polisi

Tim penyidik Polres Rokan Hilir akhirnya menahan Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir dan juga menahan oknum anggota Satpol PP Rohil lainnya. Mereka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.

KETIGA tersangka ditahan tersebut adalah Kabid Linmas Satpol PP Rohil berinisial SO (56), selanjutnya inisial AJ (46) dan saudari RM (28) yang keduanya merupakan tenaga honorer di lingkungan Dinas Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir.

"Ketiganya resmi ditahan di Rutan Polres Rohil dalam waktu yang berbeda, Kabid Linmas Satpol PP Rohil berinisial SO dan AJ tenaga honorer ditahan pada Rabu 11 Oktober 2023 sementara saudari RM ditahan pada Kamis 12 Oktober 2023" Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM disampaikan Kanit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Ipda Subiarto A Tampubolon SH, Senin 16 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut dilaporkan oleh saksi korban bernama Zulfikar Lubis (39) dan Ramadani (20) bersama para korban lainnya ke Polres Rokan Hilir Pada Selasa 07 Februari 2023 atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, dalam tanggapan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK MSi sebelumnya menjelaskan tiga orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka telah terbukti meminta uang ketika penerimaan pegawai kontrak. Tercatat ada 35 orang pegawai kontrak masuk yang dimintai uang pelicin oleh pelaku.

"Hasil pemeriksaan, terhadap ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara bersama Wasidik Polda Riau," kata Andrian.

Terkait nominal yang diminta, Andrian mengaku masih terus didalami. Termasuk aliran yang diminta para pelaku kepada peserta seleksi. "Sementara ini diminta bervariasi, ada Rp15 juta, ada Rp10 juta, ada Rp7 juta dan ada Rp6 juta," tambahnya.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html