Tersangka Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Ditahan KPK

Administrator Administrator
Tersangka Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Ditahan KPK

Victor Sitorus yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek "multiyears" pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Victor merupakan kontraktor/Wakil Presiden PT Widya Satpa Colas (Wasco) periode 2013-2015.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan VS akan ditahan dalam 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan. "Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022-24 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta," katanya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Sebelumnya dikutip dari Antara, Januari 2020, VS bersama sembilan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bangkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil ("multiyears") di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M. Nasir (MNS), Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir (MNS) dan Victor Sitorus (VS).

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir (MNS) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html