Tersangka Mutilasi di Tegal Pernah Menetap di Pekanbaru

Administrator Administrator
Tersangka Mutilasi di Tegal Pernah Menetap di Pekanbaru
Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus mayat wanita dengan kondisi payudara dan kemaluan terpotong di Kabupaten Tegal, Selasa (22/3/2022). Foto: Detik.Com
Kasus mutilasi mayat wanita dengan kondisi payudara dan kemaluan terpotong di Kabupaten Tegal terus dikembangkan pihak kepolisian. Tersangka, Khadirun (44) warga Desa Blambangan Banjarnegara itu ternyata sebelumnya pernah menetap di Pekanbaru, Riau.

KAPOLRES Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat konferensi pers menyampaikan pihak kepolisian sudah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus mayat wanita dengan kondisi payudara dan kemaluan terpotong di Kabupaten Tegal.

" Polisi menetapkan tersangka Khadirun berdasarkan keterangan para saksi dan hasil labfor dan tes DNA," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022).

Korban perempuan berinisial K (59) sebelumnya ditemukan di persawahan Desa Sidamulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (02/03/22). Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan sadis itu.

Polisi melakukan pendalaman kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan sedikitnya 15 orang saksi, hasil labfor, dan tes DNA. Untuk tersangka, polisi hingga kini belum mendapatkan pengakuan.

"Jadi kami melakukan scientific identification. Pembuktian ini semua adalah berdasarkan uji scientific, bukan berdasarkan keterangan tersangka," jelas Arie sembari menyebut tersangka tidak mau berbicara sama sekali dan dilakukan uji tes kejiwaan melalui Biro Psikologi Polda Jateng.

Arie menjelaskan, tersangka berasal dari Banjarnegara, namun sekitar tahun 2016 pindah ke Pekanbaru, Riau. Tahun 2018 pergi lagi kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Tegal. Sementara itu dari keterangan pihak keluarga, status tersangka belum menikah dan cenderung pendiam sekaligus suka menyendiri.

" Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," imbuhnya.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Skumbang
Sumber
: Detik.Com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html