Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bangkinang Menyerahkan Diri ke Kejati Riau

Administrator Administrator
Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bangkinang Menyerahkan Diri ke Kejati Riau
kumparan.com
Surya Darmawan langsung memakai rompi kuning tahanan Kejaksaan Tinggi Riau.

Surya Darmawan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUD Bangkinang, Senin pagi (10/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Riau.

SURYA telah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau, setelah beberapa kali mangkir saat diperiksa tim penyidik Bidang Pidana Khusus. Bahkan yang bersangkutan telah buron selama delapan bulan.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH MH mengatakan telah dinyatakan buron sejak bulan Februari 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2022. Pengakuan SD, selama delapan bulan dirinya berpindah-pindah di sejumlah kota.

Ketika sampai di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jenderalk Sudirman Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka langsung diperiksa. "Langsung diperiksa dalam status tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Dalam kasus dugaan korupsi proyk pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUD Bangkinang tahap III ini, telah ditetapkan enam tersangka, SD, Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas sudah disidangkan. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Kiagus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gumilang Utama, statusnya kini buronan dan masuk DPO.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html