Susul Akhmad Mujahidin, Kepala Pustek IPD UIN Juga Jadi Tersangka

Administrator Administrator
Susul Akhmad Mujahidin, Kepala Pustek IPD UIN Juga Jadi Tersangka

Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau Beni Sukma Negara akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul mantan Rektor UIN Akhmad Mujahidin dalam kasus pengadaan internet kampus.

KEPASTIAN penetapan Beni Sukma Negara ini sebagai tersangka langsung disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan." "Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pengkalan Data UIN juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Rektor Akhmad Mujahidin," ucap Agung, Sabtu (22/10/2022).

Beni Sukma Negara saat ini tidak langsung dilakukan penahanan seperti yang dilakukan kepada Akhmad Mujahiddin, mengingat yang bersangkutan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan.

Akhmad Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang notabene di tahun itu tengah COVID-19," kata Agung.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html