Suap Alih Fungsi Hutan di Kuansing, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Surya Darmadi

Administrator Administrator
Suap Alih Fungsi Hutan di Kuansing, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Surya Darmadi
Surya Darmadi dalam pengawalan petugas dari Kejaksaan Agung RI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, pada Jumat (19/8/2022) dalam perkara dugaan suap alih fungsi lahan dan hutan di Kabupaten Kuatan Singingi tahun 2014.

DALAM kasus ini, Surya Darmadi alias Apeng sempat ditetapkan KPK dalam daftar pecarian orang (DPO) sejak 2019 lalu.

"Tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai bentuk sinergisitas antarpenegak hukum yang sudah berjalan selama ini," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Kamis (18/8/2022).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di PT Duta Palma (DPG).

Apeng sempat mengalami penurunan kesehatan saat dilakukan pemeriksaan di Gedung Kejagung RI, Jakarta sehingga penyidik meminta tim dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD, kondisi tersangka mengalami drop atau sakit, sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan," kata Ketut Sumedana menambahkan.

"Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur," ujarnya menambahkan.

Pemeriksaan terhadap Surya Darmadi didampingi tim penasihat hukum diperiksa terkait peranannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).(*)

Penulis
: ridho
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html