Stanley Bawa Wine, Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Pesta Miras di Kemendag

Administrator Administrator
Stanley Bawa Wine, Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Pesta Miras di Kemendag
Terdakwa korupsi eksor CPO saat menjalani sidang perdana.

Perbuatan tidak terpuji lainnya yang dilakukan para terdakwa korupsi ekspor Crude Palm Oil terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ternyata saat pertemuan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, mereka menggelar pesta wine.

JAKSA Dalam surat dakwaan yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) menggelar pesta wine di ruang kerja mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indra Wisnu Wardhana pada tanggal 2 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

" Mengadakan pertemuan di ruang kerja terdakwa Indra Wisnu Wardhana dan mengadakan minum-minum wine," ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/08/22).

Pesta wine itu melibatkan Indra Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta Hanawi dan Tukiyo. Sedangkan minuman wine tersebut dibawa oleh Stanley.

Selanjutnya, keesokan harinya tanggal 3 Maret 2022, Indra menyetujui beberapa Persetujuan Ekspor (PE) tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan dan verifikasi untuk memastikan apakah realisasi distribusi minyak goreng ke dalam negeri sudah sesuai dengan yang telah ditentukan dalam syarat-syarat penerbitan PE CPO dan turunannya. PE dimaksud terkait dengan lima perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar.

Lima terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Indra Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Mereka didakwa telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 atau Rp18,3 triliun.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html