Sepasang Kekasih Ditangkap Anggota Satreskrim Polres Dumai, Ini Kasusnya

Administrator Administrator
Sepasang Kekasih Ditangkap Anggota Satreskrim Polres Dumai, Ini Kasusnya

Anggota Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap sepasang kekasih yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sopir taxi online, Senin pagi (24/7/2023).

KAPOLRES Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi ketika dikonfirmasi kupasberita.com melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH mengatakan, korbanJanuar Rahman (42) pagi itu baru siap mengantarkan anaknya pergi ke sekolah.

Setelah mengantar anak sekolah, kemudian memulai pekerjaannya sebagai sopir taxi online. Tepatnya didepan Hotel Grand Zuri ada dua orang penumpang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Kedua penumpang ini bertujuan ke Hotel City Tel. Setelah mengantar penumpang itu, korban Januar Rahman (42) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU COCO Jalan Puteri Tujuh Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Setibanya di SPBU Jalan Puteri Tujuh, korban baru menyadari bahwa Handphone Vivo Y20s G warna Obsidian Black milik anaknya telah hilang.

“Tak butuh waktu lama, setelah mendapat ciri-ciri pelaku. Rabu malam (26/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota kita dari Satreskrim berhasil mengamankan seorang remaja wanita berinisial RS (16) dan seorang remaja laki-laki berinisial YS (17). Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatanya," jelas Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H.

Selain berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan Kotak Handphone merk Vivo Y20s G warna Obsidian Black, 1 unit Handphone merk Vivo Y16 warna Hitam dengan Akun Aplikasi Taxi Online milik Januar Rahman dan 1 buah Tas selempang warna Putih.

“Kini YS (17) dan RS (16) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dumai, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html