Selundupkan 30 Pekerja Imigran, Polres Rohil Amankan 3 Tersangka

Administrator Administrator
Selundupkan 30 Pekerja Imigran, Polres Rohil Amankan 3 Tersangka
Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hilir (Rohil) Propinsi Riau berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja imigran tujuan Malaysia. Sebanyak 3 orang tersangka penyelundup langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KAPOLRES Rokan Hikir AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan para penyelundup ditangkap setelah diperoleh informasi ada penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.

" Berdasarkan informasi tersebut tim dari Polsek Sinaboi dan Satreskrim berangkat ke lapangan. Setiba di wilayah Tangkahan Kuala Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja, Jumat pekan kemarin, tim menemukan adanya 30 PMI," terang Nurhadi, Senin (04/04/22).

Tiga anak buah kapal (ABK) penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditangkap di Rokan Hilir, masing-masingnya adalah Muhktar (68), Afidar (62), dan Sunaryo (30). Ketiga penyelundup tersebut adalah warga Rokan Hillir dan satu pelaku berinisial HR masih diburu.

Selanjutnya sebanyak 30 PMI diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang menjalankan kejahatan itu adalah Mukhtar, Fidal, dan Sunaryo. Ketiga penyelundup langsung ditangkap.

"Hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui akan membawa 30 orang warga negara Indonesia tersebut ke Malaysia. Mereka dibawa pakai kapal atau boat kapasitas 7 ton," kata Nurhadi.

Ketiganya saat diperiksa tidak bisa menunjukkan dokumen keberangkatan ke Malaysia. Ketiganya diupah Rp 1 juta per orang jika berhasil menyelundupkan PMI ke Malaysia.

Untuk operasional ketiganya mendapat Rp 5 juta di awal. Sementara para korban atau PMI diwajibkan membayar antara Rp 4-10 juta per orang untuk bisa sampai ke negeri jiran.

"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka telah diamankan ke Mapolres Rohil untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sedangkan 30 calon PMI ilegal dibawa ke posko PPMI Dumai. Mereka ini rata-rata warga Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya," kata Nurhadi.

Untuk barang bukti yang disita ialah satu unit kapal, uang tunai Rp 652 ribu, dan handphone. Sementara tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html