Sat Reskrim Polres Inhu Tangkap Tiga Pelakau PETI

Administrator Administrator
Sat Reskrim Polres Inhu Tangkap Tiga Pelakau PETI
Riaupos.co
Tiga pelaku aktivitas PETI

Tiga orang yang melakukan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Inhu. Mereka dimakankan di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap.

KAPOLRES Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Jumat (22/7/2022) mengatakan ketiga tersangka berinisial SR alias Uli (47) , MY alias Pendi (23) dan MR alias Riski (20), sama-sama warga Desa Sengkilo, Kecamatan Kelayang.

Penangkapan ketiga tersangka sambungnya, berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satreskrim Polres Inhu pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 15.30 WIB. Di mana informasi dari masyarakat tentang aktivitas PETI itu berada di aliran Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Peranap.

Makanya, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK MM mengintruksikan tim opsnal untuk ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan penindakan," ungkapnya.

Tim segera meluncur ke Peranap dan menyisir aliran Sungai Indragiri dan sekitar pukul 17.30 WIB tim tiba diwilayah Desa Katipo Pura. Bahkan tidak lama kemudian, tim melihat aktivitas penambang emas liar sedang beroperasi.

Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung mengamankan 3 penambang yang mengaku tidak memiliki izin serta menggunakan zat kimia berbahaya untuk mencari emas.

"Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tegasnya.(*)

.

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html