Salahi Izin Tinggal, Kanim II Selatpanjang Deportasi WNA asal Singapura

Administrator Administrator
Salahi Izin Tinggal, Kanim II Selatpanjang Deportasi WNA asal Singapura

Telah menyalahi izin tinggal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasiWarga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura berinisial LYT.

KEPALA Kanim Selatpanjang, Maryana mengatakan deportasi ini dilakukan setelah pemeriksaan melalui seksi intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

"Deportasi ini dilakukan karena WNA itu telah menyalahgunakan izin tinggal yang melewati batas," kata

Dipaparkan, WNA berinisial LTY sebelumnya masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Batam Centre pada 13 September 2022 lalu menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan (BVKS) yang berlaku sampai dengan 12 Oktober 2022.

Namun, pada tanggal 9 November yang bersangkutan diamankan oleh Intelkam Polres Kabupaten Meranti ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Samak menggunakan kapal Ferry Batam atas dugaan melewati izin tinggal.

WN Singapura tersebut akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian Kabupaten Kepulauan Meranti sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Keimigrasian. Melalui tim inteldakim, Kanim Selatpanjang melakukan pemeriksa dokumen perjalanan, visa serta identitas WN Singapura tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih intensif.

“Serah terima WN Singapura tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 November oleh Polres Meranti kepada Seksi Inteldakim dan kemudian yang bersangkutan ditempatkan pada Ruang Detensi Kanim Selatpanjang selama proses pemeriksaaan lanjutan dilakukan,” tambah Maryana.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kanim Selatpanjang dan memberi pesan untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait.

“Perkuat kolaborasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Sebab kita tidak akan bisa sukses jika bekerja sendiri. Pesan ini tidak hanya berlaku untuk jajaran Keimigrasian melainkan juga bagi jajaran pemasyarakatan.

Komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin harus ditanam di dalam setiap karakter ASN. Sehingga dapat bekerja dengan prima dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tegas Jahari.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html