AR (21).anak salah seorang anggota DPRD Pekanbaru yang melakukan pemerkosaan diserahkan polisi ke Jaksa
PENYERAHAN AR oleh Polresta Pekanbaru Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB ini adalah pelimpahan tahap II. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, AR lebih banyak menunduk dan menghindari pertanyaan dari wartawan.
Kanit PPA VI Polresta Pekanbaru Iptu Mimi Wira Swarta mengatakan sejauh ini dirinya telah menyelesaikan proses penyerahan berkas pelimpahan tahap II ini.
Putra dari anggota DPRD Pekanbaru ini kemudian akan menjalani penahanan di Rutan Polresta Pekanbaru. Sebelumnya, sempat ditahan di Polresta Pekanbaru dan ditangguhkan selama 18 hari. Namun, dikenai wajib lapor.
"Kalau tersangka kembali mengajukan penangguhan itu tergantung jaksa," kata Mimi
Sebelumnya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR kepada A (15) berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp80 juta. Kabar perdamaian antara kedua belah pihak sempat menghebohkan publik namun proses hukum tetap berjalan.(*)