Polres Dumai Tangkap Bandar Narkoba Asal Bengkalis, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Sabu-sabu Diamankan

Administrator Administrator
Polres Dumai Tangkap Bandar Narkoba Asal Bengkalis, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Sabu-sabu Diamankan

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 1.577 butir pil ekstasi berlogo Y warna merah muda dan 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 191,87 gram setelah ditimbang dari bandar narkoba asal Bengkalis.

KAPOLRES Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mardiwel SH MH, Jumat (19/5/2023) membenarkan penangkapan bandar narkoba tersebut.

Dikatakan Iptu Mardiwel, seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan pil ektasi disebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Pulau Mampu Nomor 26 RT 006, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Pelaku yang berhasil diringkus berinisial WS alias W 42 tahun. Sesuai dengan KTP WS beralamat di Jalan Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis," kata Iptu Mardiwel.

Selain barang bukti narkotika yang dimiliki pelaku, dijelaskan Iptu Mardiwel, pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam, dan 1 unit timbangan digital merk Konstan warna hitam.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai ada seseorang pengedar atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi," ujar Iptu Mardiwel.

Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Mardiwel SH MH melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Pada hari Rabu sekitar pukul 22.30 WIB tim dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kosnya tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html