Polisi Tewas di Dream Box Karaoke Dumai, Cassarolly Sinaga: Sudah Ada Perdamaian

Administrator Administrator
Polisi Tewas di Dream Box Karaoke Dumai, Cassarolly Sinaga: Sudah Ada Perdamaian
Cassarolly Sinaga, SH, MH

Kasus tewasnya Anggota Sat Samapta Polres Dumai berinisial SS di Dream Box Karaoke dengan kondisi mulut berbusa sudah diselesaikan melalui jalur Restorasi Justice (JC). Pihak keluarga korban sudah dipertemukan dengan pihak pengelola Dream Box Karaoke serta 6 anggota Polres Dumai yang saat kejadian ikut bersama dengan SS. Dari mediasi yang dilakukan tercapai kesepakatan damai.

KUASA Hukum 6 anggota Polres Dumai, Cassarolly Sinaga, SH, MH menjelaskan pihaknya beberapa waktu lalu mengajukan permohonan Restorasi Justice (RJ) ke Mapolres Dumai.

" Ternyata permohonan kita diterima, maka dipanggillah para pihak untuk melakukan mediasi di Polres Dumai. Hasil mediasi tercapai kesepakatan untuk damai," ujar Cassarolly Sinaga, SH, MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (03/07/25) tadi siang.

Terkait bentuk kesepakatan yang dicapai, menurut Casiarolly Sinaga sama halnya di pengadilan, bahwa proses mediasi tersebut sifatnya internal dan tidak boleh (informasinya,red) keluar serta tidak boleh jadi konsumsi publik.

" Intinya, mediasi tercapai," ungkap Casiarolly Sinaga.

Menurut referensi yang dihimpun menyebutkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal, bukan sekadar memberikan hukuman.

Ini melibatkan korban, pelaku, dan komunitas dalam mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan.Secara lebih rinci, restorative justice memiliki beberapa prinsip dan tujuan utama antara lain pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, rekonsiliasi, mediasi, restitusi dan lainnya.

Pada sisi lain, sebagaimana pemberitaan yang terbit sebelumnya, sejumlah praktisi hukum menyorot tajam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Dumai terkait tewasnya Anggota Samapta di Dream Box Karaoke.

Praktisi Hukum, Johanda Saputra, SH mendesak institusi Polri, khususnya Polres Dumai untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

Publik berhak tahu perkembangan dan alasan di balik setiap keputusan hukum yang diambil. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sementara Praktisi Hukum di Pekanbaru, Muhammad Febriansyah, SH, MH meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kematian anggota Polri dan memeriksa pihak pengelola Dream Box Family Karaoke di Dumai.

Menurutnya, pencabutan LP (Laporan Polisi,red) tidak bisa menjadi alasan hukum kasus tersebut di SP3. Pihaknya menduga proses tersebut dihentikan karena ada peranan pengusaha. Padahal, tidak ada hal yang lebih penting dari nyawa seorang warga negara ketimbang hanya mencari keuntungan bisnis karaoke.

Sedangkan Eko Saputra, SH, MH menyampaikan jika proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian sudah sampai pada tahap penerimaan Laporan Polisi (LP) dan penerbitan Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP), maka kurang tepat dilakukan SP3.

Untuk mengungkap peristiwa hukum yang terjadi, pihak kepolisian menurut Eko Saputra bisa membuka CCTv yang ada di Dream Box Karaoke untuk melihat fakta yang sebenarnya.

Terkait persoalan yang mendapat perhatian publik ini, pihak kepolisian dikatakan Eko Saputra semestinya bisa lebih terbuka dan transparan. Dengan begitu semuanya menjadi terang dan tidak ada kesimpang-siuran informasi. Keputusan atau penerbitan SP3 mesti dijelaskan secara terbuka.

Selain soal terbitnya SP3, penggunaan pasal 359 KUHP dalam kasus itu juga menuai kritik karena konteksnya lebih umum dipakai dalam kasus kecelakaan, bukan kematian mencurigakan di tempat hiburan malam.

Praktisi Hukum, Andre Prayoga, SH menegaskan seharusnya terdapat pertimbangan terhadap pasal yang lebih relevan, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat kondisi korban yang mengindikasikan kemungkinan keracunan.

Terkait SP3 yang diterbitkan Polres Dumai, mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur alat bukti dalam hukum acara pidana seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, publik dan praktisi hukum menilai bahwa sebenarnya masih banyak ruang penyidikan yang bisa dilakukan.

Para saksi ada, CCTV tersedia, dan pemeriksaan ahli forensik semestinya menjadi bagian wajib dalam pengungkapan sebab kematian. Maka, alasan "tidak cukup bukti" yang dijadikan dasar SP3 dianggap belum memadai secara hukum dan logika.

Kematian korban yang bertugas di Sat Samapta Polres Dumai itu sempat viral. Malah 6 personil anggota Polres Dumai dikabarkan sempat diperiksa di Mapolda Riau. Selain itu pihak pengelola Dream Box Karaoke kabarnya juga ikut diperiksa.

Anggota Polres Dumai yang diperiksa itu masing-masingnya berinisial HM dengan pangkat Bripka, MJ berpangkat Brigadir, HC berpangkat Aiptu, St berpangkat Aiptu, MA berpangkat Aipda dan DS berpangkat Briptu. Selain itu juga ikut diperiksa pengelola dan kasir Dream Box Karaoke.(*)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html