Polisi Tangkap Kurir Sabu Tunggangi N-Max di Pintu Tol Pekanbaru-Bangkinang

Administrator Administrator
Polisi Tangkap Kurir Sabu Tunggangi N-Max di Pintu Tol Pekanbaru-Bangkinang
Tersangka kurir narkoba jenis Sabu-sabu berhasil diamankan aparat kepolisian
Kurir narkotika jenis Sabu-sabu, GY (27) warga Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat diciduk aparat kepolisian saat melintas di pintu Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan kendaraan N-Max warna kuning dan terbukti mengantongi barang haram narkotika.

KAPOLSEK Tambang Kabupaten Kampar Riau, Iptu Mardani Tohanes SH MH membenarkan penangkapan pelaku dan menyebutkan bahwa pelaku menjalani tes urine yang positif mengandung methametamin.

" Pelaku juga mengakui bahwa narkotika yang dia bawa merupakan barang milik UW yang sudah menjadi DPO dan pelaku GY hanya disuruh untuk mengantar ke Batu Sangkar," ungkap Kapolsek Tambang.

Bersama kurir narkoba jenis sabu-sabu itu juga turut diamankan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 253,67 serta satu unit sepeda motor N-Max warna kuning BA 3374 EO, uang tunai Rp. 540.000 serta pipet kaca dan plastik bening pembungkus Sabu-sabu.

Penangkapan terhadap kurir narkoba itu berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Tambang dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang akan melintas di wilayah hukum Polsek Tambang. Pelaku diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu menuju Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan sepeda motor N-Max berwarna kuning.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju ke arah Desa Rimbo Panjang. Tim mengamati setiap kendaraan maupun pengendara yang melintasi jalan tersebut.

Tidak berapa lama, Tim melihat pelaku yang menggunakan sepeda motor N-Max berwarna kuning dan kemudian mengikuti pelaku. Tepatnya didepan pintu gerbang Tol Pekanbaru-Bangkinang pelaku langsung disergap.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu tas berwarna hitam, 5 plastik bening berukuran besar yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 5 plastik bening berukuran kecil yang juga berisi sabu-sabu, lakban warna putih, plastik hitam, plastik bening yang berisikan 8 pipet kaca, sepeda motor N-Max warna kuning BA 3374 EO dan uang tunai Rp. 540.000.

Saat ini baik pelaku maupun sejumlah barang bukti sudah diamankan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

" Kita masih lakukan penyidikan dan pengembangan," ujar Kapolsek Tambang.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html