Polisi Ringkus Pasutri di Pekanbaru, Toko Baju Jadi Samaran untuk Transaksi Narkoba

Administrator Administrator
Polisi Ringkus Pasutri di Pekanbaru, Toko Baju Jadi Samaran untuk Transaksi Narkoba

Toko baju yang ada di depan ruko ternyata hanya menjadi bagian dari kamuflase pasangan suami istri di Pekanbaru untuk bertransaksi narkoba.

SEMUANYA ini terungkap setelah Sat Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap CPP (21) dan NMA (21) pasangan suami istri di sebuah rumah kos di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (10/6/2022).

Saat diperiksa dari dalam kamar kos ini ditemukan satu kilogram sabu-sabu, 3.202 happy five dan 3.951 pil ekstasi.

"Jadi kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, di kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba yang diperjualbelikannya," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, penjualan narkoba ini telah dilakukannya selama dua tahun dan diedarkannya di sekitar Pekanbaru.

Setelah melakukan pengembangan, ditangkap pula AA (27) di Jalan Melati Indah, Kecamatan Tampan selang lima hari setelah penangkapan pertama, Selasa (15/6) darinya ditemukan sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.

"Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya masih DPO," sebutnya.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html