Polisi Gerebek 2 Orang Pesta Sabu di Rohul

Administrator Administrator
Polisi Gerebek 2 Orang Pesta Sabu di Rohul
ilustrasi

Dua pemadat yang sedang asyik menikmati sabu-sabu, kaget bukan kepalang ketika wisma yang mereka tempati di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu (Rohul), Senin (13/3/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB tiba-tiba digedor polisi.

TIM Opsnal Polsek Rambah Samo ketika memeriksa kedalam wisma barang bukti satu paket sabu-sabu lengkap dengan alat untuk menghisapnya. Keduanya berinisial DR alias Do (28) dan MM (20).

"Berdasarkan informasi masyarakat, Senin malam (13/3/2023), tim menggerebek salah satu kamar wisma yang ada di Desa Teluk Aur.Di dalam kamar ditemukan dua orang dan saat digeledah, ditemukan satu paket sabu terbungkus dengan plastik bening dibalut tisu, dan dua pipet plastik bengkok," ujar Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto SH MH.

Saat ditanya Kanit Reskrim Bripka Try Baskoro siapa pemilik 1 paket sabu tersebut, DR dan MM mengakui narkotika tersebut milik mereka yang dibeli seharga Rp300 ribu dari seseorang berinisial Z yang telah ditetapkan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rambah Samo.

"Kedua tersangka DR dan MM beserta BB lainnya dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Totok.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html