Polisi Cokok Pasutri di Kampar, 48 Gram Sabu dan Uang Ratusan Juta Diamankan

Administrator Administrator
Polisi Cokok Pasutri di Kampar, 48 Gram Sabu dan Uang Ratusan Juta Diamankan
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Kampar.
Pasangan suami istri (Pasutri) yang terlibat peredaran narkoba ditangkap Tim Opsnal Polres Kampar karena menyimpan 48 gram sabu-sabu. Selain itu aparat juga mengamankan uang tunai sebesar Rp147 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

KAPOLRES Kampar AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH membenarkan adanya penangkapan pasangan suami istri dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp147 juta.

" Tim Opsnal melakukan penggrebekan Jumat kemarin. Suaminya berinisial AC alias Andi Lau (33) kabur. Namun istrinya berinisial RR berhasil kita amankan. Turut kita amankan barang bukti sebanyak 47,90 gram sabu dan uang hasil transaksi Rp147 juta," ungkap Iptu Mardani, Minggu (27/3/2022).

Dikatakan Iptu Mardani, penangkapan RR berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa pasangan suami istri (Pasutri) ini sering melakukan transaksi narkoba diduga jenis sabu.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal yang diperintah Kapolsek langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku, di Jalan Pulau Birandang, Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

“ Saat akan ditangkap, Andi Lau (suami, red) bersembunyi di kandang anjing dan berhasil kabur,” kata Iptu Mardani.

Saat dilakukan penggeledahan di kandang anjing tersebut tim Opsnal berhasil mengamankan uang Rp600 ribu, dua plastik bening ukuran sedang berisikan sabu serta 28 plastik bening ukuran sedang lainnya.

Barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone milik Andi Lau, timbangan digital, satu alat hisap, satu kaca pirex, satu mancis, satu bal plastik pembungkus, satu unit motor berhasil disita petugas.

Tak sampai di situ, Tim kembali menemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp147 juta di dalam kamar tidur beserta lima plastik kecil diduga berisi sabu.

Saat di interogasi petugas, RR mengakui barang bukti itu miliknya. Dan masih menyimpan sabu di kamar belakang rumahnya.

“Hasil pengembangan lanjutan, kembali ditemukan enam paket sabu ukuran sedang di dalam bantal,” jelas Mardani.

Saat ini lanjut Mardani, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menangkap AC alias Andi Lau dan mengungkap siapa pemasoknya.

“Atas keterlibatannya, RR dijerat pasal114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Mardani.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Sumber
: Klikmx.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html