Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis solar dan menggerebek gudangnya yang berada di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru. Selain mengamankan salah seorang tersangka berinisial RM (26) yang bertugas sebagai penjaga gudang, aparat juga berhasil menyita barang bukti berupa kurang lebih 30 ribu liter BBM yang sudah dioplos dan siap jual.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Saat penggerebekan yang dilakukan Minggu 3 April 2022 dinihari tersebut, Polisi meringkus RM (26) yang bertugas sebagai penjaga gudang sekaligus pekerja (mengoplos) BBM. Sedangkan pemilik gudang berinisial FG hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana.
Adapun modus pengoplosan yang dilakukan pelaku adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali dengan bentuk menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi.
"Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan mirip seperti solar non subsidi," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan didampingi Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis (07/04/22) siang tadi.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 30 ribu liter BBM yang sudah dalam bentuk oplosan dan siap jual, kemudian mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin pompa isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.
"Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian di wilayah perkebunan dan perusahaan," urai Kombes Sunarto
Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter BBM oplosan. Gudang tersebut juga dilengkapi sekitar delapan kamera pengawas (CCTv). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
“ Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kita akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal seperti ini,” tutup Sunarto.**