Pil Ekstasi Palsu Beredar di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

Administrator Administrator
Pil Ekstasi Palsu Beredar di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Monang Soebeti didampingi Kabid Humas Heri M.Foto;RiauOnline

Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan. Termasuk dalam peredaran narkoba yang Riau menjadi salah satu pasar utama. Kali ini sindikat narkoba memalsukan pil ekstasi melalui home industri untuk selanjutnya diedarkan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).

DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Monang Soebeti menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi palsu hasil home industri yang diedarkan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Sabtu (6/7/2024) malam akhir pekan kemarin.

Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang kawanan pengedar yang sedang berada di parkiran Brother’s Club & KTV Jalan Jenderal Sudirman. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, 1 orang tersangka lainnya diamankan di Jalan Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

“ Dari pengungkapan itu diamankan tiga orang pelaku yakni NAA (35) yang merupakan residivis, AY (33) dan YA (32)," ujar Manang, Selasa (09/07/24).

Informasi yang dihimpun, setelah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, tim Opsnal yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang langsung bergerak menyisir lokasi. Tim melihat terduga sesuai dengan ciri-ciri sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir Jalan Sudirman depan Brother’s Club & KTV.

Petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan kedua pelaku. Ditemukan barang bukti pil ekstasi dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana AY. Tim juga menemukan pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik hijau disimpan dalam laci motor milik AY. Barang bukti itu berjumlah 24 butir, terdiri dari 12 butir merek Boneka, 3 butir merek Dolar, 6 butir merek Lion, 3 butir merek Tengkorak. Juga diamankan dua unit handphone dan satu sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan NAA, pil itu didapat dari YA. Sekira pukul 23.00 tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YA di rumahnya, Jalan Duyung Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai

“ Dari rumah YA, tim mengamankan barang bukti berupa alat-alat cetak pil ekstasi dan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi penjualan narkoba," jelas Manang.

Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU)Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.(*)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html