Penasehat Ahli Gubri Laporkan Media dan Narasumber Berita ke Polda

Administrator Administrator
Penasehat Ahli Gubri Laporkan Media dan Narasumber Berita ke Polda
Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau menyerahkan laporan ke Mapolda Riau

Pemberitaan terkesan tendesius dan mengarah fitnah yang diterbitkan media online riauandalas.com dengan narasumber Ketua Gamari, Larshen Yunus sepertinya bakal berujung ke ranah hukum. Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi oleh Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau ke Mapolda Riau.

PENASEHAT Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Seherwin, SH dan Sandi Baiwa SH secara resmi melaporkan Ketua Gamari Larshen Yunus dan media online riauandalas.com ke Mapolda Riau terkait pemberitaan yang menyudutkan serta menyebarkan fitnah terhadap penasehat ahli Gubernur Riau.

Menurut Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Seherwin SH dan Sandi Baiwa SH, kasus yang dilaporkan itu merupakan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-undang ITE.

" Pasal 27 ayat 3 menjelaskan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik dan pasal 29 terkait dengan pengancaman atau menakut-nakuti. Dalam pemberitaan ini sangat jelas dan terang mengarah kepada klien kami. Juga jelas terang-terangan mengancam klien kami," ujar Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa saat memberikan keterangan pers di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ditambahan Sandi Baiwa, pemberitaan yang terbit itu juga tidak megacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

" Pemberitaan yang terbit di media online RiauAndalas.com menggunakan nara sumber atas nama Larshen Yunus yang mengaku Ketua Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI). Larshen dalam tata bahasanya memfitnah dan menghina pribadi klien kami serta berulang kali menyebut bentuk fisik klien saya. Berita ini juga mengancam akan menelanjangi foto klien kami di depan publik. Kata-kata ini sangatlah tidak pantas," ujar Sandi Baiwa.

Sandi Baiwa mengatakan, tugas kliennya sebagai Penasehat Ahli Gubernur Riau yakni memberikan saran dan pertimbangan di Bidang Informasi dan Komunikasi kepada Gubernur. Kemudian mengikuti rapat/kunjungan apabila diperlukan.

“ Selain itu melakukan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi terkait dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Riau sesuai bidang tugasnya," tambahnya lagi.

Setelah dilaporkan ke Polda Riau, Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa SH mengatakan pihaknya akan menunggu pemanggilan saksi pelapor.

“ Ya, sama-sama kita tunggu saja. Namun kembali saya tekankan, apa yang dilakukan saudara Larshen Yunus dan diterbitkkan media online riauandalas.com itu telah melanggar Undang-undang ITE," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), dr H Chaidir juga menegaskan pernyataan Larshen Yunus yang dimuat oleh beberapa media online dalam dua hari ini sangat tidak etis, sangat keterlaluan, sangat tidak memiliki etika, dan sangat provokatif.

“ Saya tak habis pikir. Sebagai orang yang sudah lama tinggal di Riau, Larshen harusnya paham, bahwa negeri Melayu Riau ini, masyarakatnya menjunjung tinggi sopan santun berbicara, sebagaimana tunjuk ajar Melayu. Karena kita hidup berkaum kerabat,” ujar H Chaidir.

Sebagai Ketua Umum FKPMR, H Chaidir semula enggan untuk mengomentari pernyataan Larshen di media itu. Namun persoalannya, bukan sekali dua Larshen membuat pernyataan seenak perutnya. Mulai dari pernyataan merendahkan Danrem 031 Wirabima, pernyataan yang berulangkali membully Gubernur Riau, membully Walikota Pekanbaru, membully Sekjen FKPMR, dan beberapa anak daerah yang sedang memegang kekuasaan

“ Dan teranyar mengeluarkan kata-kata kasar terhadap mantan Ketua Wartawan Riau, yang pernyataannya sudah menghina secara personal. Kalau Larshen cari popularitas, itu cara yang salah, berbahaya dan sangat provokatif,” kata Dr. Chaidir melalui press realease yang diterima redaksi Detaksatu com, Rabu (22/12/2021) malam.***

Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html