Pemutilasi Anak Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati

Administrator Administrator
Pemutilasi Anak Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati
pelaku mutilasi anak kandung di Inhil

Arharubi (42) pembunuh sekaligus memutilasi putri kandungnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis malam (8/12/2022) divonis hukuman mati.

HAKIM Ketua, Habibi Kurniawan langsung membacakan vonis mati Arharubi dalam sidang yang juga dihadiri Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa Arharubi mengikuti proses persidangan lewat video conference lantaran tengah berada di Rutan tempatnya menjalani proses penahanan.

“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dengan itu dijatuhkan padanya hukuman pidana mati,” kata Hakim Ketua Habibi Kurniawan membacakan putusan.

Dalam hal ini, hakim sepakat dengan JPU yang menerapkan Pasal 340 KUHP atas perbuatan terdakwa.

Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU atas putusan tersebut. Dalam waktu itu, para pihak dapat menentukan sikap untuk menerima atau menyatakan banding.

Sebelumnya, Arharubi telah membunuh putri kandungnya di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (13/6/2022) lalu. Ia tega menghabisi nyawa putrinya sendiri, Fatimah yang berumur enam tahun dengan memotong tubuh gadis kecil tersebut menjadi tiga bagian, antara kepala, badan dan kaki.

Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menyebutkan pelaku mengaku tega membunuh anaknya karena sayang dan tak ingin korban kesusahan di dunia.

"Namun motif ini masih kami dalami. Pemeriksaan kami lakukan bertahap sebab yang bersangkutan dalam kondisi tertekan. Pelaku sadar melakukan pembunuhan tersebut," lanjutnya.

Dijelaskannya Ricky, modus A berpura-pura akan mencukur rambut anaknya. Saat korban telah duduk, ia langsung menebas lehernya.

"Saat itu, katanya, anaknya tak langsung tewas. Korban sempat memanggil 'Bapak' sebelum kehilangan nyawanya. Baru lah pelaku memangku korban," tutur Ricky.

Setelah korban meregang nyawa, Arharubi menguburkan kepala korban. Sedangkan bagian badan, ia gotong dengan dibungkus tikar ke arah pinggir sungai. Di sanalah, Arharubi memotong-motong tubuh korban dan menjadikannya beberapa bagian.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html