Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Administrator Administrator
Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri, yang diantaranya ada sampai hamil.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif putusan hakim.

"Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat," kata Kepala Divisi Pengawas, Monitoring, dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, Senin (4/4/2022).

Jasra mengatakan putusan hakim juga sangat diapresiasi para korban dan keluarganya yang telah menunggu lama putusan ini. Dia berharap putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi hukum untuk kasus serupa.

Menurutnya, keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk para korban sangat pantas diapresiasi. Sebab, kejahatan seksual akan dihantui trauma dan penderitaan sepanjang hidupnya, yang sangat perlu diantisipasi negara.

"Putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi dibebankan ke negara, kini dibebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki," ucapnya.(*)

Penulis
: Administrator
Editor
: RIDHA
Sumber
: Detik.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html