Pembunuh Bos Salon Joy Dumai Divonis 15 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Pembunuh Bos Salon Joy Dumai Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuh Bos Salon Joy, Siagus Laoli divonis 15 tahun penjara
Masih ingat kasus pembunuhan berdarah Bos Salon di Dumai, Joy Situmeang beberapa waktu lalu. Kini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Siagus Laoli (23) terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

VONIS 15 Tahun penjara itu dibacakan Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu didampingi Hakim Anggota Al Farobi‎ ‎dan Hakim Anggota Edy Siong pada persidangan yang digelar, Kamis (14/07/22) di PN Dumai.

Hakim menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa terbilang sadis hingga menyebabkan korban Joy meninggal. Kemudian perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat.

“ Atas beberapa hal tersebut, terdakwa kami vonis 15 tahun penjara berdasarkan pasal 338 KUHP‎,” katanya, Kamis (14/07/22).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, dikutip dari detak24.com lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, berdasarkan pasal yang sama, JPU Agung Nugroho menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, JPU Agung Nugroho dan Penasihat Hukum terdakwa kompak pikir-pikir.

" Kita punya waktu dua minggu untuk menanggapi vonis hakim,” ujar JPU Agung Nugroho.

Kasus pembunuhan yang terjadi, Minggu (09/01/22) sekitar Pukul 11.30 WIB lalu itu sempat menggemparkan masyarakat Dumai.

Joy Situmeang, bos Salon Joy ditemukan tergeletak berlumuran darah di kediamannya yang berada di ‎Jalan Sidorejo RT 13 kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Korban meregang nyawa dengan sembilan luka tusukan di bagian tubuhnya.

Aparat kepolisian yang menerima laporan kasus pembunuhan langsung bergerak cepat. Kurang dari 12 jam, kasus pembunuhan berhasil diungkap dan pelaku berinisial SL (24) warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda Riau dari kamar Hotel 207 Sabrina Jalan Nangka Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (09/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html