Pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Terjerat OTT

Administrator Administrator
Pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Terjerat OTT
Ilustrasi

Aparat kepolisian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang diduga melakukan pemerasan terhadap penggarap kawasan TNTN di Kabupaten Pelalawan.

KABID Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan dalam OTT tersebut pihak Polres Pelalawan berhasil mengamankan 4 orang yang berasal dari DLHK Provinsi Riau. OTT yang dilakukan oleh Polres Pelalawan terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“ 4 orang yang diamankan dari OTT tersebut, pelaku berasal dari dari DLHK Provinsi Riau," jelas Sunarto kepada cakaplah.com, Selasa (19/7/2022).

Menurut keterangan pihak kepolisian, modus yang dilakukan pelaku yakni menangkap alat berat dengan alasan penegakan hukum karena alat berat diduga bekerja di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Setelah mengamankan alat berat tersebut, pelaku menawarkan kepada korban kasus diselesaikan di tempat atau dibawa ke Pekanbaru.

“ Korban minta dibantu selesaikan di tempat, dan pelaku minta 30 juta rupiah. Terjadi negosiasi, kemudian turun menjadi Rp15 juta. Pada hari itu diserahkan uang sebesar Rp4 juta dan sisanya akan diserahkan keesokan harinya di salah satu warung di Desa Segati Simpang Basrah Langgam KM 90.

Sebelum menyerahkan uang tahap kedua, korban kemudian menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kasus yang dialaminya itu. Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“ Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta, dan berjanji akan melunasi sisanya sebesar Rp6 juta lagi pada hari itu juga. Setelah uang Rp5 juta diserahkan korban dan berpindah tangan ke pelaku, Tim Polres Pelalawan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Sunarto.

Sementara Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod melalui Kepala Bidang Penaatan, Mohd Fuad saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan resmi dari pihak kepolisian setempat, yakni Polres Pelalawan. Pihaknya mengaku masih menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penangkapan oknum kehutanan tersebut.

“ Kita belum mendapat laporan resmi dari pihak kepolisian terkait pegawai kehutanan yang melakukan tindak pidana. Kita belum berani ngomong. Kalau itu benar dan terbukti secara hukum, maka sanksinya bisa dipecat," kata Fuad, Selasa (19/7/2022).**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html