Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau dalam waktu dekat ini akan melayangkan somasi melalui Kerajaan Malaysia terkait indikasi penyerobotan lahan yang dilakukan PT Agro Murni perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Somasi ini buntut dari tidak adanya titik temu penyelesaian kasus penggunaan lahan milik masyarakat untuk kepentingan akses jalan menuju perusahaan.
KETUA Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau, Salamuddin Purba mengaku kecewa dengan sikap PT Agro Murni yang secara sepihak menjadikan lahan warga untuk akses jalan menuju perusahaan. Tidak hanya diduga mencaplok lahan warga, namun PT Agro Murni juga membabat tanaman sawit milik masyarakat.
" PT Agro Murni ini bagian dari Mewah Group yang berkantor di Malaysia. Kita akan layangkan somasi kesana. Indikasi penyerobotan ini sangat merugikan masyarakat. Tidak hanya lahan, termasuk tanaman sawit yang mereka dozer secara sepihak," ungkap Salamuddin Purba.
Menurut Salamuddin Purba, akses jalan yang dibangun di atas lahan masyarakat itu menuju sejumlah perusahaan yang lokasinya berada di tepi bibir pantai. Selain akses menuju PT Agro Murni, juga termasuk jalan ke perusahaan PT. Sumber Tani Agung (STA) serta PT Tristar Palm International (TPI).
" Informasi yang kita dapat, keseluruhan lahan perusahaan itu dibeli dari Ayu Junaidi. PT Agro Murni memiliki lahan kurang lebih seluas 52 Hektar, PT Sumber Tani Agung seluas 42 Hektar dan PT Tristar kurang lebih seluas 77 Hektar. Dan kabarnya akses jalan menjadi tanggungjawab Ayu Junaidi," terang Salamuddin Purba.
Salamuddin Purba selaku Kuasa yang ditunjuk Ocu Nurdin dan M Fathan menyampaikan lahan yang diserobot PT Agro Murni untuk dijadikan jalan menuju ke perusahaan itu berukuran 15 meter x 250 milik M Fathan dan 15 meter x 360 meter milik keluarga almarhum Teleng.
" Pemilik lahan M. Fathan alias Masrukhi menyampaikan kepada kita, lahan tersebut dulunya dibeli dari Bahar pada tahun 1988. Kemudian ditanami Palawija, dan setelah itu sawit. Tiba-tiba secara sepihak PT Agro Murni membangun jalan di atas lahan itu. Termasuk di lahan milik ahli waris almarhum Teleng, Ocu Nurdin. Tidak hanya itu, sekitar 70 pokok sawit juga mereka tumbang paksa dengan dozer," ungkap Salamuddin Purba yang aktif membela nasib masyarakat pinggiran di Kota Dumai ini.
Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Agro Murni untuk pembangunan jalan menuju perusahaan itu sempat memancing aksi massa. Masyarakat pemilik lahan yang merasa dirugikan melakukan aksi pemblokiran dengan memasang pagar dari seng bekas. Pemblokiran itu mengakibatkan terhambatnya kendaraan yang hendak melintas.
" Jalan ini kami tutup sampai ada titik temu penyelesaiannya. Ini tanah kami, PT Agro Murni jangan sesuka hatinya saja. Silahkan mereka membangun jalan, tapi bukan dengan cara menyerobot lahan masyarakat," ujar perwakilan massa saat ditemui Kupas Media Grup di lokasi aksi, Senin (07/02/22) siang.
Mereka mengakui sebelumnya sudah ada mediasi yang dilakukan pihak kecamatan. Rencananya, mediasi tahap kedua akan menghadirkan langsung GM PT Agro Murni, Pong Wei pada tanggal 22 Januari 2022 mendatang.
" Hanya saja, sebelum mediasi tahap kedua dilakukan, kami mendapat informasi sikap perusahaan tidak berubah dari sebelumnya. Artinya, apa yang menjadi tuntutan kita tetap bakal diabaikan. Makanya hari ini kita turun ke jalan untuk melakukan pemblokiran," ujar Salamuddin Purba, kuasa yang ditunjuk M Fathan dan Ocu Nurdin ahli waris almarhum Teleng.
Aksi pemblokiran jalan itu dilaporkan PT Agro Murni ke Mapolsek Sungai Sembilan. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Sungai Sembilan AKP R Situmeang beserta anggota langsung turun ke lapangan. Selain melakukan negoisasi dengan masyarakat, Kapolsek juga meminta perwakilan warga untuk datang ke Mapolsek Sungai Sembilan.
" Kami hanya bersifat pengamanan saja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pihak perusahaan membuat laporan, kita minta perwakilan warga untuk datang ke Mapolsek untuk dimintai keterangannya," ungkap AKP R Situmeang.***