Oknum Jaksa di Riau Diduga Terima Suap, Kapuspenkum Kejaksaan Agung: Terbukti Kita Pecat

Administrator Administrator
Oknum Jaksa di Riau Diduga Terima Suap, Kapuspenkum Kejaksaan Agung: Terbukti Kita Pecat

Jaksa Agung RI,ST Burhanuddinmengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas dan nama baik institusi. Tidak ada toleransi bagi oknum Adhyaksa yang penyimpangan.


JAKSA AGUNG melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, jika oknum jaksa tersebut terbukti langsung dipecat. Pernyataan Ketut itu menanggapi kasus dugaan suap yang melibatkan salah satu oknum Jaksa yang ada di Provinsi Riau.

"Itu sudah proses pidana," ujar Ketut Sumedana usai kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Diketahui, sang oknum tersebut bernama Sri Hariyati. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Selain Sri, perkara ini juga melibatkan suaminya, Bayu yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka). Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan pada Senin (20/11). Sri menjalani penahanan rumah sedangkan Bayu ditahan di Rutan Mapolda Riau.

"Jaksa Agung tegas. Yang terlibat penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, termasuk perbuatan tercela," kata Ketut.

"Jaksa Agung tegas, tidak ada toleransi.Zero Tolerance," sambung Ketut menegaskan.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

Lalu, dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan Bayu. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami Sri yang bertugas di Polres Bengkalis.

Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.

"Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," singkat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto belum lama ini.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html