Napi Rutan Dumai Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara

Administrator Administrator
Napi Rutan Dumai Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara
Rutan Kls II B Dumai

Dumai sebagai salah satu pintu masuk Narkoba bukan cerita baru. Tidak sedikit pengedar yang berhasil diamankan. Namun tindakan aparat sepertinya belum memberi efek jera terhadap mereka. Buktinya, peredaran Narkoba kabarnya kini malah dikendalikan narapidana berinisial MT yang tengah menjalani hukuman di dalam penjara.

TERUNGKAPNYA Keterlibatan narapidana berinisial MT yang tengah menjalani hukuman di Rutan Klas II B Dumai itu berawal dari penangkapan yang dilakukan Tim Mabes Polri dan Polda Riau terhadap dua orang kawanan yang tengah duduk di Kantin Pelabuhan TPI Dumai, Sabtu 02 April 2022 sekira pukul 17.30 WIB di pelabuhan TPI Dumai Riau.

Masing-masingnya berinisial MS (32) dan HR (38). Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 30,56 gram, 2 unit sepeda motor, 2 unit HP, 1 unit motor honda beat warna putih biru, uang tunai dan mata uang Ringgit Malaysia.

Petugas dari Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Ditpolair Baharkam Polri melakukan interogasi dan memperoleh informasi bahwa barang haram (narkoba jenis Sabu-sabu) itu mereka peroleh dari seseorang di Jalan Cendrawasih Kota Dumai yang dikendalikan oleh seorang napi inisial MT.

" Dari pengakuannya, kedua pelaku merupakan orang suruhan dari MT untuk mengambil dan mengantarkan paket tersebut bersama dengan temannya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar petugas.

Pada hari yang sama, aparat kepolisian juga berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram melalui Pelabuhan Roro Kota Dumai Propinsi Riau. Selain itu, aparat yang merupakan Tim Gabungan Mabes Polri dan Polda Riau itu juga mengamankan bandar narkoba berinisial AH (35) warga Bengkalis Riau.

"15 kg sabu ini berhasil diungkap, Rabu (30/3/2022) lalu oleh tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri yang bertugas di Dumai, dan sehari-hari memang di-BKO-kan di PoldaRiau dan juga dibantu Ditpolairud PoldaRiau," kata Irjen Muhammad Iqbal saat memimpin ekspos di Mapolda Riau, Selasa (05/04/22).**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html