Nama Sejumlah Wartawan Masuk Daftar "Penerima Jatah" Bulanan Mafia BBM Dumai

Administrator Administrator
Nama Sejumlah Wartawan Masuk Daftar "Penerima Jatah" Bulanan Mafia BBM Dumai
Ilustrasi

Para Mafia BBM penampung "kencing minyak" di Kota Dumai terus berupaya mengamankan bisnis gelap yang mereka lakoni. Salah satunya memastikan tidak ada lagi wartawan yang menulis pemberitaan terkait aktifitas BBM ilegal. Ironisnya, saat ini beredar sejumlah nama wartawan yang masuk dalam daftar penerima jatah bulanan.

BEREDARNYA Nama-nama wartawan yang masuk dalam daftar penerima "upeti" dari aktifitas penampungan BBM Ilegal yang beroperasi di Kota Dumai itu menimbulkan beragam komentar. Malah ada yang menduga itu bagian dari upaya mafia untuk melemahkan fungsi pengawasan dari insan wartawan.

Tidak hanya itu, apa yang dilakukan oleh para Mafia BBM termasuk upaya pelecehan sekaligus menghancurkan marwah serta idealisme pers di Kota Dumai.

" Kita melihat ada upaya dari kelompok Mafia BBM untuk merusak marwah dan martabat pers di Dumai. Nama-nama yang mereka masukkan dalam daftar penerima jatah bulanan itu perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi kebenarannya," ujar Faisal Sikumbang, Pemimpin Redaksi KupasBerita.Com, Senin (07/11/22).

Lebih lanjut ditegaskan Faisal Sikumbang, berdasarkan konfirmasi yang dilakukannya dengan sejumlah wartawan, keseluruhannya mengaku tidak mengetahui namanya masuk dalam daftar tersebut. Malah mereka berencana untuk menggugat pihak-pihak yang telah mencatut nama mereka.

" Mungkin karena sering kita beritakan, lalu nama-nama kita mereka masukkan dalam daftar penerima jatah bulanan. Kita membaca, ini mungkin bagian dari upaya pembunuhan karakter yang mereka lakukan terhadap kita. Dan kita ingatkan siapa saja yang telah melakukan pencatutan nama itu agar tidak main-main," tegas Faisal Sikumbang.

Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Dumai melalui praktek "kencing minyak" yang dilakukan pengusaha hitam merupakan masalah serius dan mesti segera diatasi. Salah satunya dengan menjadikan para pemodal atau mafia BBM sebagai sasaran. Tindakan tegas sangat dibutuhkan untuk memberantas kejahatan penampungan BBM ilegal di Kota Dumai.

Pihak kepolisian mesti mengungkap keberadaan bos atau pemodalnya untuk diproses secara hukum. Aparat agar tidak pandang bulu dan menindak tegas secara hukum, siapapun bos dan jaringan yang menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Termasuk bila ada oknum aparat maupun wartawan yang terbukti terlibat membeking praktik BBM subsidi ilegal tersebut. Melalui keseriusan dan tindakan tegas, jaringan usaha ilegal BBM yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun tersebut baru bisa dihentikan secara tuntas.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan. Terlebih dalam kondisi saat ini,pasca penyesuaian harga BBM bersubsidi dari pemerintah. Aparat penegak hukum beserta instansi terkait mesti segera menuntaskannya.

Beberapa bulan lalu, sejumlah lokasi di Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang diduga sebagai gudang penampungan BBM ilegal pernah didatangi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Dan Unit Intel 0320/Dumai Letda Inf K.M.Meha beserta 2 personil piket Sat Reskrim Polres Dumai dan 2 personil Unit Intel 0320/Dumai.

Mereka-mereka yang menjadi bos atau pemodal penampungan BBM ilegal di Dumai mesti diberikan efek jera. Apalagi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 juncto 56 sudah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah); dan apabila tindak pidana itu dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap maka tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha itu dan pengurusnya, begitu juga dengan pidana denda yang diberikan dengan ketentuan paling tinggi yang kemudian ditambah sepertiganya.*

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html