Mantan Rektor UIN Suska Jadi Tersangka Pengadaan Jaringan Internet

Administrator Administrator
Mantan Rektor UIN Suska Jadi Tersangka Pengadaan Jaringan Internet
Akhmad Mujahidin

Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Qasim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan jaringan internet di kampus UIN.

KASI Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, Akhmad Mujahidin menjadi tersangka atas dugaan korupsi Pengadaan Jaringan Internet tahun 2020-2021. Pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.

"Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan. Berdasarkan analisa yuridis, maka kami tetapkan tersangka atas nama Akhmad Mujahidin," kata Agung, Jumat (21/10/2022) dilansir dari merdeka.com.

Menurut Agung, dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN murni pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.

Bahkan, UIN juga mendapat dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.

"Jadi dalam pelaksanaannya, ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp2.940.000.000.

Selanjutnya di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp734.999.100," jelas Agung.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.

Mujahidin selaku Rektor UIN Suska periode 2018-2022 juga diperiksa beberapa kali. Mujahidin juga diberhentikan dari jabatannya oleh Kementerian Agama pada November 2020 lalu.

Agung menjelaskan, penyidik mengamankan 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerja sama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.

"Tersangka ini perannya menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska," jelas Agung.

Agung mengatakan, saat pengadaan itu, Mujahidin meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sebagai rektor, Mujahidin disebut mengintervensi seluruh kegiatan di kampus UIN Suska itu.

"Maka dari itu, penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana tercantum Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) KUHP," tegasnya.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html