Mahasiswa Pekanbaru Simpan 1 Kilogram Ganja di Kamar Kos

Administrator Administrator
Mahasiswa Pekanbaru Simpan 1 Kilogram Ganja di Kamar Kos
Narkoba jenis daun ganja. Foto Ilustrasi

Satresnarkoba Polda Riau mengamankan salah seorang mahasiswa berinisial FST (21) karena menyimpan narkoba jenis daun ganja di kos-kosan tempat tinggalnya. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian.

TIM OPSNAL Subdit I Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis daun ganja oleh salah seorang mahasiswa di Pekanbaru. Hal itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tindak tanduk tersangka.

Menidaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Panit 1 Ipda Deded Kiswandi SH MH melakukan pendalaman dan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan sekitar pukul 18.00 WIB.

Disaksikan Ketua RT setempat, sebagaimana dikutip dari detakindonesia.co.id, Tim melakukan penggeledahan kos tersangka dan mendapati 1 buah kotak warna hijau berisikan narkotika jenis ganja kering dan sebuah timbangan.

Menurut pengakuan tersangka, daun ganja itu dikirim oleh pelaku HOT dari Medan menggunakan Bus. Sesampainya di Pekanbaru tersangka mengambilnya dan membawa ke kos tempat tinggalnya.

Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi daun ganja kering, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) buah kotak warna hijau, 2 (dua) paket ganja kering siap edar, 2 (dua) buah kotak paket bekas krim.

“ Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh tahun),” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.**

Penulis
: Megi Alfajrin
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html