Kurir Sabu Jaringan Sumut-Riau Ditangkap di Labuhanbatu

Administrator Administrator
Kurir Sabu Jaringan Sumut-Riau Ditangkap di Labuhanbatu
Tersangka kurir sabu yang diamankan di daerah Labuhanbatu.Foto Detik.Com
Aparat kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan jaringan kurir peredaran narkotika jenis sabu-sabu untuk wilayah Sumut dan Riau. Kurir bernama Riski Lesmana Siregar (22) warga Kota Pinang itu ditangkap di Labuhanbatu dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

KASAT Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan mengungkapkan pelaku diamankan di daerah Jalan Siringo-Ringo (Rantauprapat). Sebelumnya aparat mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

" Begitu dapat informasi masyarakat, kita langsung tindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Martualesi mengatakan kurir narkoba bernama Riski Lesmana Siregar (22), warga Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu ditangkap, Sabtu (19/03/22) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba seberat total 1.026 gram, yang disembunyikan di semak-semak belakang rumah tersebut. Sabu tersebut rencananya diantar Riski ke Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.

"Jadi dia ini akan mengantarkan sabu tersebut ke Aek Kanopan. Upahnya Rp 1,5 juta," ungkap Martualesi.

Kepada polisi, Riski mengatakan sabu tersebut milik ibu angkatnya berinisial U. Lokasi tempat Riski ditangkap merupakan rumah milik U. Saat Riski ditangkap, ibu angkatnya tidak berada di tempat tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap U, tapi hingga kini keberadaannya belum berhasil ditemukan.

"Dia mengakui mendapatkan sabu tersebut dari ibu angkatnya yang sudah lama dikenalnya, sehingga kita lakukan pengembangan selama 2 hari ke Medan dan Bagan Batu (Riau)," sebut Martualesi.

Atas perbuatannya tersebut, Riski akan dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.

"Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara," tandas Kasat Narkoba.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Skumbang
Sumber
: Detik.Com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html